Breaking News

CPNS 2023

Berikut Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2023 untuk Instansi KPK

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu SKB.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
ILUSTRASI CPNS 2023. 

2. Jabatan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan umum:

Penanganan, Pengelolaan Data, dan Informasi terkait Tindak Pidana Korupsi

Manajemen Dukungan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kompetensi khusus:

Manajemen Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi

Pelaksanaan Pelacakan Aset

Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Penanganan Pertama Barang Bukti Elektronik

Penyusunan pendapat dan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan kelembagaan KPK

Manajemen Penanganan Perkara/Litigasi dan Non Litigasi yang terkait tugas dan kewenangan KPK

Pengelolaan pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Jabatan Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemampuan khusus:

Pengelolaan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengelolaan Dukungan Kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengamanan Data dan Informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved