Berita Viral
PILU Wanita di Semarang, Warisan Rp10 Miliar Diserobot Selingkuhan Ibu, Pelaku Palsukan Akta Nikah
Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya.
TRIBUN-MEDAN.com - Pilu wanita di Semarang, warisan Rp10 miliar diserobot selingkuhan ibu.
Pelaku juga memalsukan akta nikah dengan sang ibu.
Perjuangan seorang wanita asal Semarang atas harta warisan mendiang Ibu yang diserobot selingkuhan Ibunya, disebut palsukan akta nikah.

Wanita bernama Tina Nuryani, warga Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang kini terus perjuangkan haknya mempertahankan harta peninggalan ibunya yang diserobot oleh selingkuhan almarhumah.
Harta warisannya diserobot selingkuhan ibunya yang diduga memalsukan akta nikah.
Dia melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.
Tina mengatakan ditinggalkan ibunya pada tahun 1995.
Saat meninggalkan rumah ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.
Kedua orang tuannya resmi bercerai pada tahun 1998.
Baca juga: Viral Dosen USU Diduga Bawa Senjata Tajam dan Ancam Mahasiswa di Dalam Kelas, Begini Kronologinya
"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," tuturnya, saat ditemui tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).
Dia menuturkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 di vonis gagal ginjal.
Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di tahun 2021.
"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.
Ia mengatakan,lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.

Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.