Berita Internasional

Setuju Tukar Suami dengan Kembarannya selama Sebulan, Wanita Gelap Mata saat Suaminya Minta Cerai

kasus wanita nekat bunuh kembarannya yang merebut suaminya itu terjadi di kota Harbin, provinsi Heilongjiang, Tiongkok.

|
HO
Wanita nekat bunuh kembarannya yang merebut suaminya 

Dari segi hukum, perbuatan keempat orang tersebut bisa dianggap pelanggaran hukum .

Menurut Hukum Perkawinan dan Keluarga Tiongkok, pernikahan harus bersifat monogami, suami dan istri bertanggung jawab untuk setia satu sama lain dan dilarang tinggal bersama orang lain.

Kedua pasangan tersebut menikah secara sah satu sama lain, namun kini hidup dengan "orang ketiga".

Menurut Pasal 258 KUHP Tiongkok , mereka dapat dijatuhi hukuman tidak lebih dari 2 tahun penjara atau penahanan pidana .

Tentu saja perbuatan kedua pasangan ini tidak dituntut karena tidak ada yang mengetahui rahasia besar mereka, termasuk keluarganya.

Hanya saja, aksi pertukaran suami ini berakhir menyebabkan tragedi yang tidak bisa diubah.

Setelah 1 bulan, He Qiu merasa sudah waktunya untuk mengembalikan semuanya ke jalur yang benar.

Saat tinggal bersama saudara iparnya, Chen Xiaodong, He Qiu menyadari bahwa ia masih menyukai perhatian dan romantisme Zhong Yi.

Di luar dugaan, He Ting tidak setuju untuk mengembalikan suami kembarannya.

Ternyata setelah 1 bulan hidup bersama, He Ting jatuh cinta dengan saudara iparnya, Zhong Yi karena selalu bermimpi memiliki suami yang begitu lembut tanpa banyak uang.

Selain itu, He Ting juga memiliki anak dengan Zhong Yi, jadi ia ingin anaknya memiliki rumah yang sempurna.

Tidak jelas apakah Zhong Yi benar-benar mencintai He Ting atau hanya karena anak dalam kandungannya, tapi ia juga merasa frustasi dengan istrinya dan meminta cerai.

Mengetahui kebenaran ini, He Qiu sangat terkejut.

Meski dialah yang setuju untuk ‘meminjamkan’ suaminya, ia tidak menyangka akan dikhianati oleh suami dan kembarannya.

He Qiu pun segera pulang untuk menanyai suaminya, namun tiba-tiba pingsan saat melihat foto romantis suami dan kembarannya diletakkan di atas meja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved