Berita Populer Hari Ini
Berita Populer Hari Ini - Mulai Longsor Maut Humbahas hingga UMK Kabupaten Sergai 2024 Naik
Berita terpopuler Tribun Medan yang barangkali Tribunners lewatkan, Senin (4/12/2023). Mulai longsor hingga kenaikan UMK Serdang Bedagai.
TRIBUN-MEDAN.com - Berita terpopuler Tribun Medan yang barangkali Tribunners lewatkan, Senin (4/12/2023).
Pertama, Petugas Gabungan Masih Terus Cari Korban Longsor dan Banjir Bandang di Humbahas
Kedua, UMK Kabupaten Sergai 2024 Naik, Kini Jadi Rp 3 Jutaan
Ketiga, Papan Imbauan Bencana Dicuri, Padahal Baru Dipasang PVMBG
Keempat, Bacaan Ayat 1000 Dinar Latin dan Arab, Surat At Talaq Doa Pendatang Rezeki Umat Muslim
Kelima, Keutamaan Amalan Surat Al Waqiah, Lengkap Tulisan Latin, Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia
1. Petugas Gabungan Masih Terus Cari Korban Longsor dan Banjir Bandang di Humbahas

TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Bencana longsor dan banjir bandang yang melanda kawasan Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Humbahas mengakibatkan 11 orang dilaporkan hilang.
Menurut Koordinator Pos SAR Parapat, Hisar Turnip hingga Minggu (3/12) sore, petugas gabungan yang dibentuk menjadi empat tim masih terus berupaya mencari para korban.
"Untuk pencarian hari kedua, tim SAR gabungan masih tetap mengupayakan pencarian korban di sekitaran lokasi, dimana tadi pagi dibentuk empat tim," kata Hisar, Minggu (3/12).
"Tim pertama menyisir bebatuan fokus untuk titik-titik yang dicurigai, tim kedua menggunakan alat berat, tim ketiga mencari di sekitaran pinggiran danau Toba. Sementara tim keempat dengan menggunakan LCR (perahu karet). Namun sampai saat ini tim SAR gabungan belum menemukan korban," lanjutnya.
Ia menjelaskan, dalam pencarian yang dilakukan di hari kedua ini, hujan yang deras membuat petugas kesulitan mencari keberadaan para korban.
2. UMK Kabupaten Sergai 2024 Naik, Kini Jadi Rp 3 Jutaan

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serdangbedagai (Sergai) sudah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin sebesar Rp 3.111.250,- .
Hal itu ditetapkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 500.15.14.1/15696 tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Sergai Ikhsan AP mengatakan, besaran UMK itu mengalami kenaikan meski tidak secara signifikan.
Berita Populer, Duduk Perkara Kades di Tuban Salah Ucap, Curhatan Astri Gustina Ayu sebelum Tewas |
![]() |
---|
Berita Populer, Anggota TNI Bunuh Istri, Kebakaran Pabrik Minyak dan Polda Minta 5 THM Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer, Respon Gubsu Bobby Nasution soal Penemuan Uang, Hendra Dermawan Plt Kadis PUPR Sumut |
![]() |
---|
Berita Populer, Kadis PUPR Topan Ginting Ditangkap KPK, Ancaman Wali Murid untuk Bu Guru Cicih |
![]() |
---|
Berita Populer, Istri Siri Bunuh Suami di Jombang, Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.