Lakukan Langkah Strategis, Pemrov Siapkan Regulasi Pengakuan Hak Ulayat

Juga akan menyiapkan regulasi tentang pengakuan hak ulayat dan hak masyarakat hukum adat di Sumut.

Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/HO
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Hassanudin menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis pada masyarakat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (4/12/2023). Hassanudin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam percepatan program reforma agraria di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, Pemerintah akan melakukan percepatan program reforma agraria di Sumut. Antara lain melalui berbagai program dan langkah strategis yang telah disiapkan.

Langkah tersebut di antaranya, penyelesaian redistribusi lahan eks HGU PTPN II, yang sudah lama terkendala. Juga akan menyiapkan regulasi tentang pengakuan hak ulayat dan hak masyarakat hukum adat di Sumut.

“Selain itu, Pemprov juga akan menyiapkan regulasi tentang pengakuan hak ulayat dan hak masyarakat hukum adat di Sumut agar hak-hak masyarakat kecil dapat segera terakomodir dalam rangka peningkatan taraf hidupnya,” ujar Hassanudin usai menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis pada masyarakat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (4/12).

Dikatakan Hassanudin, Pemerintah ingin seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap tanah, terkait dengan konsesi untuk rakyat, tanah-tanah adat, dan sertifikat tanah untuk rakyat. Hal ini akan menjadi fokus perhatian Pemprov Sumut dan perlu segera dilakukan secara masif lima tahun ke depan.

Baca juga: Kadis LHK Marah Masih Ada Penebangan di Dolok Imun, Tanah Ulayat Naipospos

Selain itu, Pemprov Sumut juga akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sertifikatan tanah.

“Pemprov Sumut beserta pemerintah kabupaten/kota akan siap bekerja sama dengan Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penyertifikatan tanah dalam jumlah yang besar,” ujar Hassanudin.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani mengatakan, pada penyerahan sertifikat di Aula Raja Inal Siregar tersebut, diserahkan sebanyak 200 sertifikat kepada masyarakat Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deliserdang.

Pihaknya menargetkan tahun 2023 sebanyak 73.114 bidang tanah telah tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Posisi penyelesaian kini sudah 97 persen, Insya Allah, akhir tahun kita mencapai target,” kata Askani.
Pada saat yang sama, Presiden Joko Widodo secara luring di Istana Presiden menyerahkan sebanyak 2,5 juta sertitikat tanah elektronik se-Indonesia. Presiden menyebut, semestinya di Indonesia ada 126 juta bidang tanah yang tersertifikasi. Pada tahun 2015, jumlah bidang tanah yang tersertifikasi baru ada 46 juta bidang.

“Saya tanya pada Menteri BPN waktu itu, setahun bisa mengeluarkan berapa? Setahun hanya kurang lebih 500 ribu, artinya rakyat harus menunggu 160 tahun lagi untuk semuanya bisa mendapat sertifikat,” kata Jokowi.

Kini total bidang tanah yang telah tersertifikasi mencapai kurang lebih 109 juta. Kementerian ATR/BPN menargetkan pada tahun 2024 ada kurang lebih 120 juta bidang tanah.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved