Berita Binjai Terkini

Oknum Polisi yang Diduga Gelapkan Truk akan Jalani Sidang di Polres Binjai, Terancam Dipecat

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Utara berinisial Brigadir IR, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan akan jalani sidang.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Polres Binjai yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (4/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Utara berinisial Brigadir IR, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, akan segera menjalani sidang pelanggaran disiplin di Propam Polres Binjai.

Hal itu terbukti dengan telah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) dari Bid. Propam Poldasu yang ditujukan buat pelapor (Andi Alamsyah) tertanggal 30 November 2023 dengan nomor : B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, serta ditandatangani oleh Kabid Propam Poldasu, Kombes Bambang Tertianto SIK, serta ditujukan buat pelapor, Andi Alamsyah.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa pemeriksa Subbidprovos telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara pelanggaran disiplin atas pengaduan saudara," demikian isi tulisan yang ditujukan kepada Andi Alamsyah, selaku pelapor.

"Akan segera kita sidangkan. Untuk sidang tersebut bisa saya yang memimpin atau Perwira Pertama lainnya. Karena ini pelanggaran disiplin. Tapi kalau pelanggarannya kode etik, yang menyidangkannya setidaknya Kompol," ujar Kasipropam Polres Binjai, AKP Tarmizi, Senin (4/12/2023).

Disoal hukuman seperti apa yang nantinya akan diberikan kepada oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut karena sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Tarmizi belum bisa memastikannya.

"Kalau hukumannya bisa saja tunda pangkat atau kurungan. Tapi saat ini kan berkasnya belum saya terima, jadi sabar dulu ya, akan saya pelajari dulu. Dalam persidangan nanti, pelapor juga akan kita panggil," ujar Tarmizi.

Pun begitu, AKP Tarmizi mengaku sedikit bingung saat mengetahui kalau IR sebelumnya juga dilaporkan ke Polres Binjai oleh Andi Alamsyah selaku korban.

"Seharusnya pidananya dulu yang dijalani karena hukumannya bisa lebih berat, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan. Apalagi kalau ancaman pidananya lebih dari 4 tahun, bisa diancam PTDH," tegas Tarmizi.

Pun begitu menurut AKP Tarmizi, bila objek dalam perkara tersebut dikembalikan atau kreditnya yang macet dibayar dan laporan tersebut dicabut oleh korban karena adanya perdamaian, hal tersebut dapat meringankan hukuman IR.

"Tapi tidak menggugurkan pelanggaran disiplinnya, hanya mungkin memperingan, karena perbuatannya salah. Itupun setelah berkas berjalan dan harus disidangkan," ujar Tarmizi.

Sebelumnya, Polres Binjai berjanji akan segera memproses dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi berinisial IR , yang saat ini bertugas di Polsek Binjai Utara.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi.

"Akan segera kita proses," ungkap Zuhatta Mahadi, Rabu (29/11/2023).

Dalam proses tersebut, Zuhatta menambahkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada oknum polisi yang dimaksud guna dimintai keterangannya.

"Kita proses dulu, kita panggil untuk dimintai keterangannya," tegas Zuhatta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved