Polda Sumut

1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P21

Polda Sumut telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke jaksa penuntut umum (JPU) sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Para tahanan Narko ba 

1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P21

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumut telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke jaksa penuntut umum (JPU) sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Tahanan narkoba P21

"1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/12/2023).

Musnah ganja madina
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi Musnahkan Ganja di Madina

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.

Para tahanan Tidak Pidana Narkotika Polda Sumut
Para tahanan Tidak Pidana Narkotika Polda Sumut (Ist)

"Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang," ungkapnya.

Para tahanan Narko ba

Diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P 21

"Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba, kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved