Berita Viral
IBU Angkat Yesa Jadi Tersangka Utama, Begini Kesadisannya, Siksa Sejak Awal Adopsi Sampai Tewas
Ibu angkat berinsial SST jadi tersangka utama kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Ketapang
TRIBUN-MEDAN.COM – Ibu angkat Yesa berinsial SST alias AK jadi tersangka utama.
Adapun ibu angkat Yesa ditetapkan sebagai tersangka utama kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Ketapang, Kalbar.
Tidak hanya ibu angkat, 6 orang lainnya juga ditetapkan jadi tersangka dengan perannya masing-masing.
Adapun polisi menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya, SST alias AK selaku ibu angkatnya, YLT selaku bapak angkat serta MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menyebut ibu angkat Yesa ditetapkan sebagai tersangka utama.
Karena sebelum korban meninggal dunia, ibu korban sempat mengajarkan korban berenang di sungai yang ada di belakang rumah korban.
"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan. Saat diajari berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air,"
"Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air disertai darah. Saat dibawa ke Puskesmas di perjalanan meninggal dunia," jelas Fariz saat menghadirkan ketujuh tersangka di Mapolres Ketapang.

AKP Fariz menjelaskan kalau ketujuh tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Kekerasan yang diterima oleh korban berulang-ulang sejak ia diadopsi dan peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda," kata Fariz.
Fariz melanjutkan, untuk pelaku lainnya diketahui turut melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pembiaran.
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran. Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya.
Ke tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana dimaksud pada pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3e) KUHP.
Baca juga: KESADISAN Ibu Angkat Aniaya Yesa Sampai Tewas, Kepala Dicelupkan ke Parit hingga Dicubit Pakai Tang
Baca juga: TERNYATA Selain Membunuh, Panji Satria Juga Sempat Curi Barang Milik Echa Tampubolon di Kostan
Ngaku Menyesal
Para tersangka kasus kekerasan hingga kematian terhadap Yesa (7) mengaku menyesal terhadap perbuatan mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.