Tukang Kutip Setoran

Aiptu Fidel Batee, Polisi Tukang Kutip Setoran ke Bandar Sabu Divonis 4 Tahun Tapi Tidak Ditahan

Aiptu Fidel Ferdinan Batee, polisi tukang kutip setoran ke bandar sabu divonis 4 tahun tapi tidak ditahan

Editor: Array A Argus
HO
Anggota Biddokkes Polda Sumut, Aiptu Fidel Fernando Batee jualan sabu ditangkap Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aiptu Fidel Ferdinan Batee, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut ini diketahui berperan sebagai tukang kutip setoran ke bandar sabu.

Dalam perkara kepemilikan narkotika, oknum polisi ini didakwa Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, oknum polisi yang berteman dengan sejumlah 'pemain' narkoba ini divonis empat tahun penjara.

Meski divonis empat tahun penjara, tapi Aiptu Fidel Ferdinan Batee justru tidak ditahan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim Asad Rahim Lubis, Selasa (5/12/2023). 

Merespon putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang cuma menyatakan pikir-pikir.

Ditanya mengenai soal tidak ditahannya Aiptu Fidel Ferdinan Batee meski divonis 4 tahun penjara, JPU Febrina mengatakan bahwa dalam putusan tidak ada perintah penahanan. 

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 127, jadi eggak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan," katanya.

Rutin Kutip Setoran be Bandar Sabu

Dalam dakwaanya, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa perkara ini berawal pada Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu Aiptu Fidel Ferdinan Batee pergi dari rumahnya ke Kota Medan dengan tujuan dinas di Biddokes Polda Sumut.

Sebelum berangkat ke Kota Medan, terdakwa mengisi bensin di Selat Lancang Tanjungbalai.

Kemudian, Ferdinan singgah ke rumah temannya bernama Bakti (dalam lidik).

"Sesampai di rumah Bakti, terdakwa melihat saksi Wanda Rizaldy Marpaung di rumah tersebut. Terdakwa meminta bantuan saksi Wanda Rizaldy Marpaung untuk menemani terdakwa meminta uang minyak ke Medan kepada bandar narkoba yang bernama Dedy dan Udin (dalam lidik). Saksi Wanda Rizaldy Marpaung bersedia untuk menemani terdakwa, lalu saksi Wanda mengatakan kepada terdakwa agar menggunakan mobil terdakwa saja dan terdakwa setuju," kata Jaksa.

Setelah itu, Aiptu dan saksi Wanda pergi ke rumah Dedy.

Namun Dedy tidak ada di rumah, sehingga Ferdinan dan Wanda ke rumah bandar sabu lainnya bernama Udin. 

"Setelah sampai di rumah Udin, mobil terdakwa tidak bisa masuk. Lalu mobil diletakkan di ujung gang," kata jaksa.

Kemudian, terdakwa mematikan mesin mobilnya, dan meninggalkan temannya bernama Wanda di dalam mobil.

"Ketika saksi Wanda sedang berada di dalam mobil, saksi Wanda menerima telepon dari saksi Safrizal alias H Budi," kata jaksa.

Budi meminta Wanda meletakkan sabu yang sudah dibawa sebelumnya di bawah jok bangku sopir mobil Ferdinan.

Ada dua bungkus sabu yang disimpan di bawah jok mobil.

Masing-masing seberat 47,46 gram dan 19.04 gram.

Selain sabu, ada juga timbangan elektrik. 

Sekitar 10 sampai 15 menit usai mengutip setoran ke bandar sabu bernama Udin, Aipti Ferdinan kembali ke mobilnya menemui Wanda.

Mereka pun bergegas ke rumah saksi Bakti.

Di perjalanan, Wanda mengajak Aipti Ferdinan mengonsumsi sabu di rumah Bakti.

Alasannya, Wanda baru saja memenangkan permainan judi slot.

Sampai di rumah Bakri, Wanda mentransfer uang Rp 50 ribu kerekening terdakwa, dan terdakwa memberikan uang cash Rp 50 ribu kepada Bakti untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. 

"Sekitar pukul 19.00 WIB, Bakti telah sampai dirumahnya di Jalan Nelayan, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Wanda dan Bakti menggunakan narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa.

Selesai menggunakan sabu di rumah Bakti, terdakwa Aiptu Ferdinan kemudian pergi ke Kota Medan sekira pukul 20.00 WIB. 

Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tepatnya di Rel Kreta Api Sentan, mobil tersangka dihentikan oleh Letda Ramelin Damanik dari Kodim 0208 Asahan.

Letda Ramelin meminta izin untuk memeriksa mobil Aiptu Ferdinan, karena menerima laporan bahwa mobil polisi itu membawa sabu.

Sempat terjadi perbincangan antara Aiptu Ferdinan dan Letda Ramelin.

Ferdinan menanyakan, dimana petugas Polres Asahan.

Setelah terlibat percakapan, akhirnya Ferdinan mempersilahkan anggota TNI itu menggeledah mobilnya.

Tak disangka, saat petugas TNI bernama Zainuddin Gultom memeriksa mobil Ferdinan, ditemukanlah sabu dan tibangan elektrik di bawah jok bangku sopir. 

Selanjutnya, Ferdinan dibawa ke Kodim 0208 Asahan.

Kemudian pada Selasa 6 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa diserahkan oleh petugas Kodim 0208 Asahan kepada personel Polres Asahan untuk diamankan. 

Sehari kemudian, atau Rabu, 7 Juni 2023 terdakwa dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Polda Sumut Janji Pecat Fidel

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi sempat mengatakan bahwa pihaknya akan memecat Aiptu Fidel.

"Sanksi bagi oknum anggota Polri pelaku narkoba tegas, pecat. Kapolda tidak melindungi atau tidak mentolelir perbuatan dan prilaku oknum anggota Polda Sumut yang melanggar disiplin maupun etika profesi kepolisian," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (7/6/2023).

Hadi menerangkan, Aiptu Fidel Fernando Batee sudah tidak aktif berdinas selama tiga bulan.

Dia tak aktif berdinas karena mengidap hepatitis.

"Sudah 3 bulan yang bersangkutan tidak secara aktif berdinas dikarenakan mengidap sakit hepatitis," kata Hadi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved