Akad Nikah Tersangka Pembunuhan

Nikah di Kantor Polisi, Calon Istri Tak Keberatan meski Panji Satria Jadi Tersangka Pembunuhan Echa

Tersangka pembunuhan Echa Tampubolon, Panji Satria tetap menikah dengan calon istrinya meski sudah ditangkap Polisi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon, ketika ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya, sebelum ditangkap polisi karena membunuh Echa Tampubolon. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka pembunuhan Echa Tampubolon, Panji Satria tetap menikah dengan calon istrinya meski sudah ditangkap Polisi.

Panji akad nikah di ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Minggu (3/12/2203) pagi setelah diserahkan keluarganya pada Sabtu malam, atau beberapa jam sebelum akad nikah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, akad nikah dilakukan lantaran adanya permintaan keluarga tersangka maupun calon istrinya.

Katanya, keluarga perempuan tidak keberatan dengan status Panji sebagai tersangka meski telah membunuh Echa Tampubolon.

Bahkan, wanita yang menikah dengan pembunuh keji ini rela terancam tidak dinafkahi selama 20 tahun lantaran ancaman hukuman suaminya.

"Permintaan keluarganya. Sudah diamankan dia, keluarga tersangka dan perempuan meminta. Ancaman hukumannya 20 tahun karena dikenakan Pasal 365 dan 338,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Echa Tampubolon dibunuh oleh Panji Satria di dalam kamar indekos nya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/11/2023).

Frans, sepupu Panji Satria mengatakan apa yang diceritakan tersangka kalau keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.

Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.

"Kenalan sama Eca sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).

Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.

Disini tersangka dikabarkan sempat menolak. Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang.

Korban disebut akan memberikan uang sekitar Rp 1 juta, apabila Panji datang menemuinya.

"Sebelum ketemu dijanjikan akan dikasih uang kalau mau ketemu. Saya kasih uang 1 juta kalau mau ketemu. Oke aku datang, kata Panji. Hari Kamis 30 November, datang la si Panji,"ujar Frans, menceritakan percakapan Panji dengan Echa.

Pertemuan di hari kejadian ini merupakan tiga hari sebelum tersangka Panji akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, yakni Minggu 3 Desember.

Setelah Panji datang menggunakan sepeda motor pacarnya, mereka pun mengobrol sejenak, lalu mereka berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, ketika Panji meminta uang yang dijanjikan, korban malah ingkar janji.

Echa malah menyebut akan memberi uang apabila Panji mau menikah dengannya dan membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya.

Karena ingkar janji soal uang dan disuruh membatalkan pernikahannya inilah tersangka emosi dan mencekik leher Echa.

"Setelah berhubungan badan, diminta uang yang dijanjikan Echa tadi ternyata gak dikasih.
Kata Echa, 'Baru kukasih kalau kau batalkan pernikahan mu. Gak dikasihnya juga uangnya."

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan tersangka terhadap Panji.

Dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sempat berhubungan badan sebelum akhirnya Echa dibunuh.

Lalu, pelaku tergiur dengan perhiasan yang dikenakan korban yaitu kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.

"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan, sehingga korban melakukan perlawanan.

Pelaku yang melihat reaksi korban langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kost.

"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawa, ketika tersangka mengambil kalung milik korbn. Korba meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa, pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved