Akad Nikah Tersangka Pembunuhan

JEJAK KASUS Panji Satria, Bunuh Echa Tampubolon Usai Berhubungan Intim, Tetap Menikah Sesuai Rencana

Perjalanan kasus Panji Satria (25) tersangka pembunuhan Echa Tampubolon (32), janda beranak satu asal Balige, Kabupaten Toba, diwarnai berbagai kisah

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
HO
Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon, ketika ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya, sebelum ditangkap polisi karena membunuh Echa Tampubolon. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perjalanan kasus Panji Satria (25) tersangka pembunuhan Echa Tampubolon (32), janda beranak satu asal Balige, Kabupaten Toba, diwarnai berbagai kisah bak sinetron.

Berawal kenalan di aplikasi online, Panji Satria menemui Echa Tampubolon di kamar kosnya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

Bukan pertemuan biasa. Keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Panji lalu pamit dan membayar Echa sesuai kesekapatan.

Dua pekan berselang, tepatnya Kamis (30/11/2023), Echa menghubungi Panji dan mengajaknya bertemu. Panji menolak dengan alasan akan menikah tiga hari lagi, tepatnya Minggu, 3 Desember 2023.

Echa kemudian mengimingi uang Rp 1 juta jika Panji bersedia datang ke indekosnya. Tawaran ini membuat Panji berubah pikiran.

Pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB, Panji datang ke indekos Echa. Keduanya kembali melakukan hubungan intim.

Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Setelah melepas syahwat, Panji menagih janji Echa ihwal uang Rp 1 juta tersebut. Namun, Echa enggan memberikannya.

Ia meminta Panji membatalkan pernikahannya. Echa bahkan mengaku bersedia menikah dengan Panji.

Pembunuhan itu akhirnya terjadi. Kepolisian menyebut, Panji coba merampas kalung emas milik Echa. Namun, janda beranak satu itu berusaha melawan.

Panji mencekik Echa hingga lemas dan kesulitan bernapas. Ia kemudian meninggakan Echa begitu saja.

Singkat cerita, Echa dibawa oleh temannya ke rumah sakit. Nahas, nyawa Echa tak tertolong.

Pada Sabtu (2/12/2023) tengah malam, Panji menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Medan. Panji dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kendati demikian, rencana pernikahan yang telah disusun tetap berjalan.

Pada Minggu 3 Desember 2023, mempelai perempuan datang ke Polrestabes Medan. Prosesi akad nikah berlangsung di ruang penyidik.

"Iya (jadi menikah). Dia kan kita tangkap sehari sebelum hari pernikahannya. Keluarganya berkumpul dan segala macam. Nikahnya di Polrestabes Medan, di ruang penyidik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved