Akad Nikah Tersangka Pembunuhan

PANJI Satria, Pembunuh Echa Tampubolon Ternyata Sempat Menikah di Kantor Polisi Usai Ditahan

Pernikahan tersangka pembunuhan Echa Tampubolon ini dihadiri saksi dari masing-masing mempelai.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
tribu-medan.com
Terungkap motif pembunuhan Echa Tampubolon alias EP (32). Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, menjelaskan, awalnya pelaku datang ke tempat kos korban lantaran mereka sudah saling kenal sejak lama. Sesampainya di sana, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim. Ketika itu, pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya. Ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan. Pelaku yang melihat reaksi korban pun langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kos. (Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Panji Satria, tersangka pembunuhan Echa Tampubolon ternyata sudah menikah dengan calon istrinya usai diamankan polisi.

Pernikahan dilakukan pada Minggu 3 Desember kemarin, di ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Panji, diamankan pada Sabtu malam atau 2 Desember malam sekitar pukul 23:00 WIB.

TERGIUR Ajakan untuk Layani Echa Tampubolon, Panji Satrio Batal Menikah dan Mendekam di Penjara. Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon (32) di kamar kosnya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Panji Satrio menyerahkan diri diantar keluarganye ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/12/2023) atau 2 hari setelah dugaan pembunuhan Echa. (Istimewa)
TERGIUR Ajakan untuk Layani Echa Tampubolon, Panji Satrio Batal Menikah dan Mendekam di Penjara. Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon (32) di kamar kosnya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Panji Satrio menyerahkan diri diantar keluarganye ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/12/2023) atau 2 hari setelah dugaan pembunuhan Echa. (Istimewa) (istimewa)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pernikahan berlangsung setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka dan calon istrinya.

"iya (jadi menikah). Dia kan kita tangkap sehari sebelum hari pernikahannya. Keluarganya berkumpul dan segala macam. Nikahnya di Polrestabes Medan, di ruang penyidik,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).

Pernikahan tersangka pembunuhan Echa Tampubolon ini dihadiri saksi dari masing-masing mempelai.

Dalam hal ini polisi hanya menjaga agar pria sadis bernama Panji tidak melarikan diri.

Usai akad nikah, istri Panji langsung kembali ke rumahnya, dimana di sanalah resepsi pernikahan diadakan.

"Hanya akad menikah saja. Yang menjadi saksi keluarganya. Kami menjaga dia supaya tidak lari.
Permintaan keluarganya. Sudah diamankan dia, keluarga tersangka dan perempuan meminta,"ungkap Fathir.

Ada pernyataan berbeda antara keluarga tersangka dengan Polisi.

Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Keluarga tersangka, melalui pria bernama Frans Dachi, mengaku Panji batal melangsungkan pernikahan pasca calon pengantin dipenjara Polisi.

"Kita serahkan jam 11 malam, Sabtu malam ke Polsek Medan Kota. Akad menikah Minggu pagi dan pestanya juga Minggu. Akad nikahnya di apa juga jadinya. Urusan perempuan sana mana dilanjutkan acaranya. Kalau apa ditahan dia," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Echa Tampubolon dibunuh oleh Panji Satria di dalam kamar indekos nya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/11/2023).

Frans, sepupu Panji Satria mengatakan, tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.

Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.

"Kenalan sama Eca sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).

Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.

Disini tersangka dikabarkan sempat menolak. Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang.

tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Korban disebut akan memberikan uang sekitar Rp 1 juta, apabila Panji datang menemuinya.

"Sebelum ketemu dijanjikan akan dikasih uang kalau mau ketemu. Saya kasih uang 1 juta kalau mau ketemu. Oke aku datang, kata Panji. Hari Kamis 30 November, datang la si Panji,"ujar Frans, menceritakan percakapan Panji dengan Echa.

Pertemuan di hari kejadian ini merupakan tiga hari sebelum tersangka Panji akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, yakni Minggu 3 Desember.

Setelah Panji datang menggunakan sepeda motor pacarnya, mereka pun mengobrol sejenak, lalu mereka berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, ketika Panji meminta uang yang dijanjikan, korban malah ingkar janji.

Echa malah menyebut akan memberi uang apabila Panji mau menikah dengannya dan membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya.

Karena ingkar janji soal uang dan disuruh membatalkan pernikahannya inilah tersangka emosi dan mencekik leher Echa.

"Setelah berhubungan badan, diminta uang yang dijanjikan Echa tadi ternyata gak dikasih.
Kata Echa, 'Baru kukasih kalau kau batalkan pernikahan mu. Gak dikasihnya juga uangnya."

Suasana kamar indekos Echa Tampubolon, wanita asal Balige yang diduga dibunuh di kamar kosnya di Jalan Pelajar, nomor 138, Medan Kota, Senin (4/12/2023). Pintu kamar digaris Polisi dan terkunci.
Suasana kamar indekos Echa Tampubolon, wanita asal Balige yang diduga dibunuh di kamar kosnya di Jalan Pelajar, nomor 138, Medan Kota, Senin (4/12/2023). Pintu kamar digaris Polisi dan terkunci. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan tersangka terhadap Panji.

Dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sempat berhubungan badan sebelum akhirnya Echa dibunuh.

Lalu, pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.

"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangk melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan, sehingga korban melakukan perlawanan.

Pelaku yang melihat reaksi korban langsung mencekiknya, hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kost.

"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawa, ketika tersangka mengambil kalung milik korbn. Korba meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa, pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved