Berita Viral

Terancam Dipecat Partai, Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Sempat Ikut Rapat

Wanita ini ditangkap saat pesta sabu bersama dengan rekan-rekannya di rumah, Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah

Editor: Satia
tribunnews.com
Ilustrasi Pelaku Pesta Sabu Ditangkap Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang perempuan di Lombok Tengah, NTB ditangkap usai pesta narkoba jenis sabu.

Diketahui, wanita yang berinisial BIA (44) ini merupakan seorang Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Wanita ini ditangkap saat pesta sabu bersama dengan rekan-rekannya di rumah, Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.

Adapun rekan-rekan wanita ini yang ditangkap, adalah ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok,  MAS (27) Kelurahan Prapen.

USAI Bunuh 4 Anaknya, Ayah di Jagakarsa Sempat Bunuh Diri Tapi Gagal, Motifnya Akhirnya Terkuak

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap diduga melakukan pesta sabu-sabu.

"Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin, melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah pipet plastik.

Baca juga: Miftahudin Dipastikan Dampingi PSMS saat Bentrok Kontra PSPS Riau, Sempatkan Pulang di Tengah Kursus

"Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta," katanya.

Tujuh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan.

Diketahui, pelaku sempat mengikuti rapat sebelum akhrinya ditangkap polisi.

KPU Belum Terima Laporan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA (44), seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga terlibat pesta sabu-sabu.

Polisi menangkap BIA di Kecamatan Lombok Tengah pada Selasa (5/12/2023) dini hari.

Baca juga: Eks Sekda Deli Serdang Asrin Naim Belum Kembalikan Mobil Dinas, Padahal Sudah Pensiun sejak 2017

"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).

Menurut Darmawan KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.

"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.

Selain itu caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Baca juga: JADWAL Uji Coba Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2023, Libya Konfirmasi Lawan Garuda

"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.

Tanggapan partai

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.

Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu-sabu.

Baca juga: LIGA INGGRIS - Juergen Klopp Ngakak Ketika Tahu Man City Kalah, Bawa-Bawa Nama Arsenal dan MU

"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum. Makabada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).

Mengenai pencalonan BIA sebagai calon legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus  lain sebagainya, itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.

 

(*/TRIBUNMEDAN)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved