Pemilu 2024
13 Ruas Jalan di Kota Medan Ini Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye
Dinas Kominfo Kota Medan menegaskan bahwa 13 ruas jalan di Kota Medan tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Arrahman Pane mengatakan ada 13 ruas jalan di Kota Medan yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Menurut Arrahman, pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di 13 ruas jalan Kota Medan ini sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71 tentang pemasangan APK.
Menurutnya, 13 ruas jalan yang tidak boleh dipasang APK merupakan jalan-jalan protokol di Kota Medan.
Arrahman menjelaskan, dipilihnya 13 ruas jalan tersebut karena di area itu ada beberapa kantor kedinasan, sekolah, rumah sakit dan hal lain sebagainya.
"Titik tersebut tidak boleh dipasang APK karena terdapat rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah serta Kantor TNI dan Polri," jelasnya.
Namun, apabila ada yang melanggar dan tetap memasang APK di 13 ruas jalan yang dilarang, maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya ke Bawaslu dan KPU.
"Kalau ada yang melanggar juga itu sanksi nya kita serahkan ke Bawaslu dan KPU. Kita hanya mendampingi saja nantinya," ucapnya.
Selain 13 ruas jalan tersebut, Arrahman menghimbau untuk tidak memasang APK di pohon-pohon Kota Medan.
"Kalau itu sifatnya himbauan karena hal itu bisa mengganggu estetika Kota Medan. Dan merusak pohon-pohon juga," jelasnya.
Untuk itu, Arrahman berharap para Caleg dan pendukung Capres dan Cawapres menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) ini untuk bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Adapun 13 ruas jalan tersebut sebagai berikut :
1. Jalan Jendral Sudirman (Simpang Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Imam Bonjol).
2. Jalan Kapten Maulana Lubis (Simpang Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Jembatan Sei Deli).
3. Jalan Pangeran Diponegoro (Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Kejaksaan).
4. Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis s/d Simpang Jalan Ir. H Juanda).
5. Jalan Walikota (Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Ir. H. Juanda)
6. Jalan Pengadilan (Simpang Jalan Kejaksaan s/d Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis).
7. Jalan Kejaksaan (Simpang Jalan Imam Bonjol s/d Simpang Jalan Teuku Umar).
8. Jalan Letjend Suprapto (Simpang Jalan Brigjend Katamso s/d Simpang Jalan Imam Bonjol).
9. Jalan Balai Kota (Simpang Jalan Ahmad Yani s/d Simpang Jalan Bukit Barisan).
10. Jalan Pulau Pinang (Simpang Jalan Stasiun s/d Simpang Jalan Balai Kota).
11.Jalan Bukit Barisan (Simpang Jalan Balai Kota s/d Jalan Stasiun).
12.Jalan Stasiun (Simpang Jalan Bukit Barisan s/d Simpang Jalan Pulau Pinang).
13.Jalan Raden Saleh (Simpang Jalan Jembatan Sei Deli s/d Simpang Jalan Balai Kota). (cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.