Pemilu 2024

13 Ruas Jalan di Kota Medan Ini Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Dinas Kominfo Kota Medan menegaskan bahwa 13 ruas jalan di Kota Medan tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Satu diantara baliho wajah Ketua Unum PSI Kaesang Pangarep di Jalan SM Raja Kota Medan, Rabu (25/10/2023). Pemko menetapkan 13 ruas jalan di Kota Medan yang tak boleh dipasangi APK jelang Pemilahan Umum (Pemilu) 2024.(TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan, Arrahman Pane mengatakan ada 13 ruas jalan di Kota Medan yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK).

Menurut Arrahman, pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di 13 ruas jalan Kota Medan ini sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71 tentang pemasangan APK. 

Menurutnya, 13 ruas jalan yang tidak boleh dipasang APK merupakan jalan-jalan protokol di Kota Medan

Arrahman menjelaskan, dipilihnya 13 ruas jalan tersebut karena di area itu ada beberapa kantor kedinasan, sekolah, rumah sakit dan hal lain sebagainya. 

"Titik tersebut tidak boleh dipasang APK karena terdapat rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah serta Kantor TNI dan Polri," jelasnya. 

Namun, apabila ada yang melanggar dan tetap memasang APK di 13 ruas jalan yang dilarang, maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya ke Bawaslu dan KPU. 

"Kalau ada yang melanggar juga itu sanksi nya kita serahkan ke Bawaslu dan KPU. Kita hanya mendampingi saja nantinya," ucapnya. 

Selain 13 ruas jalan tersebut, Arrahman menghimbau untuk tidak memasang APK di pohon-pohon Kota Medan.

"Kalau itu sifatnya himbauan karena hal itu bisa mengganggu estetika  Kota Medan. Dan merusak pohon-pohon juga," jelasnya. 

Untuk itu, Arrahman berharap para Caleg dan pendukung Capres dan Cawapres  menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) ini untuk bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Adapun 13 ruas jalan tersebut sebagai berikut :

1. Jalan Jendral Sudirman (Simpang Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Imam Bonjol).

2. Jalan Kapten Maulana Lubis (Simpang Jalan Letjend S Parman s/d Simpang Jalan Jembatan Sei Deli).

3. Jalan Pangeran Diponegoro (Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Kejaksaan).

4. Jalan Imam Bonjol (Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis s/d Simpang Jalan Ir. H Juanda).

5. Jalan Walikota (Simpang Jalan Sudirman s/d Simpang Jalan Ir. H. Juanda)

6. Jalan Pengadilan (Simpang Jalan Kejaksaan s/d Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis).

7. Jalan Kejaksaan (Simpang Jalan Imam Bonjol s/d Simpang Jalan Teuku Umar).

8. Jalan Letjend Suprapto (Simpang Jalan Brigjend Katamso s/d Simpang Jalan Imam Bonjol).

9. Jalan Balai Kota (Simpang Jalan Ahmad Yani s/d Simpang Jalan Bukit Barisan).

10. Jalan Pulau Pinang (Simpang Jalan Stasiun s/d Simpang Jalan Balai Kota).

11.Jalan Bukit Barisan (Simpang Jalan Balai Kota s/d Jalan Stasiun).

12.Jalan Stasiun (Simpang Jalan Bukit Barisan s/d Simpang Jalan Pulau Pinang).

13.Jalan Raden Saleh (Simpang Jalan Jembatan Sei Deli s/d Simpang Jalan Balai Kota). (cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved