Berita Viral

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Pakai Uang Korupsi Untuk Raih Jabatan Ketua Pelti, KPK: Rp 1 Miliar

Eddy disebut menggunakan sebagian uang korupsi untuk mengambil jabatan sebagai Pengurus Pusat Persatuan Tenis

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka korupsi Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy disebut menggunakan sebagian uang korupsi untuk mengambil jabatan sebagai Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eks Wamenkumham ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 8 miliar dari pengusaha untuk menyelesaikan kasus. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa uang gratifikasi sebesar Rp1 miliar yang diterima oleh Eddy dipakai untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Kompas.com Jumat (8/12/2023).

Kata Alexander uang haram tersebut diterima Eddy dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

“Helmut Hermawan kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua PP Pelti,” ujar Alex.

Baca juga: Presiden Jokowi Ganti Kepala BNN, Inilah Daftar Puluhan Jenderal Polri yang Baru Ditugaskan ke BNN

Baca juga: Lelaki Ini Langsung Menikahi Perempuan yang Ia Suka, Fakta Pahit Urusan Ranjang Terbongkar

Helmut merupakan tersangka penyuap Eddy dan dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang menjadi asisten pribadi Eddy dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.

Berdasarkan keterangan Alex, uang Rp 1 miliar bukanlah pemberian yang pertama dari Helmut.

Pengusaha tambang nikel yang sebelumnya tengah menghadapi sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM itu meminta bantuan konsultasi hukum kepada Eddy.

Pemberian bantuan hukum disepakati Eddy, Yosi, dan Yogi dalam pertemuan dengan Helmut di rumah dinas Wamenkumham.

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” tutur Alex.

Selain itu, KPK juga menduga Helmut memberikan uang Rp 3 miliar kepada Eddy karena dijanjikan lepas dari jerat hukum di Mabes Polri.

Helmut memang sempat ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena dugaan tindak pidana pemegang saham.

“Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Alex.

Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy dan dua anak buahnya menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp 8 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved