Berita Viral
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Pakai Uang Korupsi Untuk Raih Jabatan Ketua Pelti, KPK: Rp 1 Miliar
Eddy disebut menggunakan sebagian uang korupsi untuk mengambil jabatan sebagai Pengurus Pusat Persatuan Tenis
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka korupsi Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy disebut menggunakan sebagian uang korupsi untuk mengambil jabatan sebagai Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Eks Wamenkumham ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 8 miliar dari pengusaha untuk menyelesaikan kasus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa uang gratifikasi sebesar Rp1 miliar yang diterima oleh Eddy dipakai untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Kompas.com Jumat (8/12/2023).
Kata Alexander uang haram tersebut diterima Eddy dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
“Helmut Hermawan kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua PP Pelti,” ujar Alex.
Baca juga: Presiden Jokowi Ganti Kepala BNN, Inilah Daftar Puluhan Jenderal Polri yang Baru Ditugaskan ke BNN
Baca juga: Lelaki Ini Langsung Menikahi Perempuan yang Ia Suka, Fakta Pahit Urusan Ranjang Terbongkar
Helmut merupakan tersangka penyuap Eddy dan dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang menjadi asisten pribadi Eddy dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.
Berdasarkan keterangan Alex, uang Rp 1 miliar bukanlah pemberian yang pertama dari Helmut.
Pengusaha tambang nikel yang sebelumnya tengah menghadapi sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM itu meminta bantuan konsultasi hukum kepada Eddy.
Pemberian bantuan hukum disepakati Eddy, Yosi, dan Yogi dalam pertemuan dengan Helmut di rumah dinas Wamenkumham.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” tutur Alex.
Selain itu, KPK juga menduga Helmut memberikan uang Rp 3 miliar kepada Eddy karena dijanjikan lepas dari jerat hukum di Mabes Polri.
Helmut memang sempat ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena dugaan tindak pidana pemegang saham.
“Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Alex.
Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy dan dua anak buahnya menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp 8 miliar.
Edward Omar Sharif Hiariej
Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (
Wamenkumham
Tribun-medan.com
FAKTA Kasus Keracunan MBG, Ternyata Cuma Satu SPPG di Semarang yang Bersertifikat Layak dan Higenis |
![]() |
---|
PILU Wanita di Palembang Babak Belur Dianiaya Suaminya Gegara Kasih Makan Kucing |
![]() |
---|
ALASAN Komdigi Bekukan Sementara Tiktok, Data Terkait Demo Agustus Tak Diberikan |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Rumah Sempit Bjorka, Tidur Beralas Kain Padahal Raup Ribuan Dolar dari Hacker |
![]() |
---|
TERKUAK Alasan Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Ngaku Butuh dan Anak Yatim Piatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.