Viral Medsos

PENGAKUAN Pelaku Pencabulan 27 Anak di Tapanuli Tengah setelah Ditangkap dari Pelariannya di Bekasi

Aksi pencabulan yang dilakukan laki-laki berinisial HCP (26) terhadap 27 anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/POLRES TAPANULI TENGAH
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor saat memaparkan kasus pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023). Tersangka bernama Hendri Cahaya Putra ditangkap di Bekasi dan terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara bernama Hendri Cahaya Putra (26) ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap 27 anak laki-laki. Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Kini, Hendri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023).

Dalam konferensi pers, pria yang bekerja sebagai montir mengaku telah mencabuli 27 anak laki-laki dalam kurun waktu setahun. Dalam pengakuannya tidak semuanya disodomi, melainkan 20 hanya diraba-raba alat kelaminnya dan 7 anak yang dirudapksa. "Jumlah korban seingat saya 27 anak, bukan (semua) disodomi. Tapi saya pegang alat kelaminnya,"kata Hendri Cahaya Putra, saat konferensi pers di Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023).

Modus tersangka ialah memanfaatkan keahliannya dalam bermain game online yang sehari-hari berada di bengkel. Sehingga anak-anak ini berdatangan di tempatnya. Setelah korban terhanyut bermain game menggunakan handphone tersangka yang dipinjamkan, ia pun beraksi mulai meraba hingga menyodomi korban. Kejinya perbuatan pelaku ditambah dengan caranya mengikat hingga menyumpal mulut korban memakai kain.

Katanya, perbuatan ini dilakukan karena tak bisa menahan nafsu. Ia pun sempat ngaku merasa bingung atas apa yang diperbuatnya hingga tega melakukan hal tersebut. "Karena nafsu saya yang tidak bisa ditahan. Kepada keluarga korban saya minta maaf sedalam dalamnya atas perbuatan yang saya lakukan. Karena saya pun bingung atas apa yang saya lakukan selama ini."

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, modus tersangka ialah berpura-pura menawarkan bermain game kepada korban melalui handphone tersangka. Setelah korban bermain, barulah tersangka beraksi meraba bagian vital bocah laki-laki dan mencabulinya.

Namun sebelum disodomi, pelaku mengikat korban dan menyumpal mulut korban dengan kain. "Kemudian saat korban bermain game, pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang alat vital korban. Pelaku juga melakukan sodomi terhadap korban dengan cara diikat, pada bagian mulut menggunakan kain,"kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, Kamis (7/12/2023).

Pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur ini terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban. Saat itu ada korban mengeluh sakit pada bagian anusnya karena perbuatan pelaku. Dari data yang membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Tengah ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan yakni HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) DGA (10). Semua korban adalah warga Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara data dari yang dihimpun pihak korban dan pemerintah setempat, ada sekitar 30 an yang diduga dicabuli pelaku. Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 dari undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka HCP alias Hendri (26) warga dusun III pasar Sorkam Tapteng yang sempat jadi Buronan Polres Tapteng dalam kasus pencabulan.
Tersangka HCP alias Hendri (26) warga dusun III pasar Sorkam Tapteng yang sempat jadi Buronan Polres Tapteng dalam kasus pencabulan. (Ist)

Baca juga: SATU Korban Predator Anak di Tapteng Alami Infeksi Anus, Pihak Korban Minta Bantuan ke KPAI Pusat

Baca juga: Mengkhawatirkan Kondisi Seorang Korban Predator Seksual Tapteng Memburuk Alami Infeksi Serius

Sebelumnya Didesak Kementerian PPPA

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras aksi pencabulan yang dilakukan laki-laki berinisial HCP (26) terhadap 27 anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan pihaknya mendorong aparat kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami mengecam keras aksi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku HCP terhadap korban yang diduga mencapai 30 anak laki-laki," ucap Nahar melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023) lalu.

"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski masih buron dan kami berharap pelaku bisa ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu pelaku," tambah Nahar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Nahar menjelaskan pelaku diduga melancarkan aksinya sejak tahun 2022.

"Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual," kata Nahar.

Awal mulanya korban diajak bermain game dan saat korban lengah, pelaku melakukan aksi cabulnya. Hingga akhirnya salah satu korban berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Dari pengakuan korban itulah, orang tua korban melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.

Baca juga: Pengakuan Predator Pelecehan di Tapteng, Cabuli 27 Anak Laki-laki, Manfaatkan Keahlian Main Game

Baca juga: AKHIRNYA, Hendri Cahaya Putra, Predator yang Sodomi 30 Anak Laki-laki di Tapteng Ditangkap

Baca juga: Predator S3ks Tapteng Ditangkap di Bekasi, Polisi : Korban Diikat dan Mulut Disumpal Kain

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved