Predator Anak di Tapteng

SATU Korban Predator Anak di Tapteng Alami Infeksi Anus, Pihak Korban Minta Bantuan ke KPAI Pusat

Kata Ali, korban sangat memerlukan bantuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menangani korban.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor saat memaparkan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023). Tersangka bernama Hendri Cahaya Putra ditangkap di Bekasi dan terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Salah satu korban kebejatan predator seksual Hendri Cahaya Putra (26) berinisial HB diduga mengalami infeksi pada bagian anusnya.

Infeksi diduga akibat luka setelah korban menjadi korban sodomi oleh pelaku Hendri.

Hal ini disampaikan Abdul Ali Simatupang, selaku kuasa hukum para korban dan juga Ketua LBH Benteng Perjuangan Rakyat Sumatera Utara.

Polres Tapteng menerbitkan DPO Hendri Cahaya Putra (26) tersangka dugaan pencabulan terhadap 30 anak laki-laki di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Polres Tapteng menerbitkan DPO Hendri Cahaya Putra (26) tersangka dugaan pencabulan terhadap 30 anak laki-laki di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah. (Tribunmedan.com/HO)

Kata Ali, korban sangat memerlukan bantuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menangani korban.

Kondisi HB dikhawatirkan kian memburuk jika tidak ditangani secara serius.

"Secara medis, khususnya yang parah atas nama HB, di anusnya sudah sangat Infeksi di dubur anak tersebut,"ungkap Abdul Ali Simatupang, Jumat (8/12/2023).

Ali menjelaskan para korban pencabulan dan sodomi puluhan anak laki-laki di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah meminta bantuan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menangani korban.

Mereka mengalami traumatis dan dikhawatirkan akan menjadi pelaku kejahatan seksual di kemudian hari jika tidak ditangani dengan tepat.

"Saya sebagai kuasa hukum korban pencabulan berharap kepada KPAI pusat agar segera menangani korban yang masih anak-anak dan di bawah umur agar suatu saat tidak menjadi pelaku dan minta adanya penanganan intensif,"harapnya.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor saat memaparkan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023). Tersangka bernama Hendri Cahaya Putra ditangkap di Bekasi dan terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor saat memaparkan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023). Tersangka bernama Hendri Cahaya Putra ditangkap di Bekasi dan terancam 15 tahun penjara. (TRIBUN MEDAN/POLRES TAPANULI TENGAH)

Diberitakan sebelumnya, Polres Tapanuli Tengah menangkap Hendri Cahaya Putra (26) predator sodomi puluhan anak laki-laki di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelaku ditangkap di Kota Bekasi, tepatnya di Water Oxi Zos, Jalan Taman Narogong Indah, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 14:00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, modus tersangka ialah berpura-pura menawarkan bermain game kepada korban melalui handphone tersangka.

Setelah korban asyik bermain, barulah tersangka beraksi meraba bagian vital bocah laki-laki dan mencabulinya.

Namun sebelum disodomi, pelaku mengikat korban dan menyumpal mulut korban dengan kain.

"Kemudian saat korban bermain game, pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang alat vital korban. Pelaku juga melakukan sodomi terhadap korban dengan cara diikat, pada bagian mulut menggunakan kain,"kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, Kamis (7/12/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved