Predator Anak di Tapteng
SATU Korban Predator Anak di Tapteng Alami Infeksi Anus, Pihak Korban Minta Bantuan ke KPAI Pusat
Kata Ali, korban sangat memerlukan bantuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menangani korban.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur ini terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban.
Saat itu ada korban mengeluh sakit pada bagian anusnya karena perbuatan pelaku.
Dari data yang membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Tengah ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan yakni HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) DGA (10). Semua korban adalah warga Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara data dari yang dihimpun pihak korban dan pemerintah setempat, ada sekitar 30 an yang diduga dicabuli pelaku.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 dari undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal 5 Miliar,"ungkap Kapolres.
Hendri Cahaya Putra (26) tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah membuat pengakuan menggemparkan.
Saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor dan Kasat Reskrim AKP Arlin Parlindungan, pria yang bekerja sebagai montir ini menyatakan telah mencabuli 27 anak laki-laki.
Dalam pengakuannya tidak semuanya disodomi, melainkan 20 hanya diraba-raba alat kelaminnya dan 7 anak yang dirudapksa.
Jumlah ini diperkirakan dilakukan predator seksual tersebut selama kurun setahun belakangan.
"Jumlah korban seingat saya 27 anak, bukan (semua) disodomi. Tapi saya pegang alat kelaminnya,"kata Hendri Cahaya Putra, saat konferensi pers di Polres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023).
Modus tersangka ialah memanfaatkan keahliannya dalam bermain game online yang sehari-hari berada di bengkel.
Sehingga anak-anak ini berdatangan di tempatnya.
Setelah korban terhanyut bermain game menggunakan handphone tersangka yang dipinjamkan, ia pun beraksi mulai meraba hingga menyodomi korban.
Kejinya perbuatan pelaku ditambah dengan caranya mengikat hingga menyumpal mulut korban memakai kain.
Katanya, perbuatan ini dilakukan karena tak bisa menahan nafsu.
Ia pun sempat ngaku merasa bingung atas apa yang diperbuatnya hingga tega melakukan hal tersebut.
"Karena nafsu saya yang tidak bisa ditahan. Kepada keluarga korban saya minta maaf sedalam dalamnya atas perbuatan yang saya lakukan. Karena saya pun bingung atas apa yang saya lakukan selama ini."
(Cr25/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.