Sindikat Jual Beli Ginjal

PERAN 4 Tersangka Jual Beli Ginjal Jaringan Indonesia-India Seharga Rp 175 Juta Melalui Medsos

Sumaryono mengatakan, tersangka EC merupakan otak dari bisnis jual beli organ melalui media sosial. 

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tim gabungan Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut berhasil membongkar jaringan perdagangan organ tubuh manusia jaringan Indonesia - India.

Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mus Muliadji alias Aji, EC, Ad dan A.

Tersangka Mus Muliadji alias Aji sudah ditangkap Polisi di kediamannya pada 6 Desember lalu, sehari setelah Polisi mengamankan korban di bandara Kualanamu, tepatnya 5 Desember.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pengungkapan ini merupakan kerjasama antara badan intelijen dan keamanan Polri yang dipimpin oleh AKBP Febry Sam dan Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Aris Wibowo.

Ini juga termasuk pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani pihak Kepolisian.

Sumaryono mengatakan, tersangka EC merupakan otak dari bisnis jual beli organ melalui media sosial. 

Ia merupakan warga Indonesia yang menetap dan bekerja di India.

Kemudian tersangka wanita berinisial A, warga Kota Medan, merupakan calon pembeli yang akan membeli ginjal korban bernama Reza Abdul Wahid, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Lalu tersangka AD merupakan perantara yang pertama kali dihubungi oleh korban. Dan AD merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC. 

Lalu, pelaku Mus Muliadji, yang sudah ditangkap bertugas menjemput dan menampung korban selama di Medan.

Mus Muliadji dan EC merupakan teman semasa berkuliah di India.

"kita memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri,"kata Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Kronologi dan Pengungkapan

Polisi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga tergiur hingga menawarkan diri untuk menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta.

Uang ini rencananya akan dipakai untuk pengobatan salah satu anggota keluarganya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved