Sindikat Jual Beli Ginjal
PERAN 4 Tersangka Jual Beli Ginjal Jaringan Indonesia-India Seharga Rp 175 Juta Melalui Medsos
Sumaryono mengatakan, tersangka EC merupakan otak dari bisnis jual beli organ melalui media sosial.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Di dalam media sosial tersebut sudah ada pembeli berinisial A yang siap membayar.
Lalu ada tersangka AD, yang menghubungkan korban dengan tersangka EC.
Kemudian tersangka Muliadji alias Aji masuk sebagai penghubung antara calon korban dan pembeli.
Setelah itu mereka membahas prosedur transplantasi, dimana syaratnya adalah organ ginjal korban sehat.
Transplantasi ginjal sendiri akan berlangsung di India dan memakan waktu lebih dari sebulan.
Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, pada 1 Desember korban berangkat dari Kudus ke Jakarta, lalu ke Medan, melalui bandara Kualanamu.
Kemudian pada tanggal 2 Desember, korban, calon pembeli dan tersangka Mus Muliadji bertemu di salah satu restoran di Medan.
Disini disepakati korban dan calon pembeli berinisial A berangkat ke India berbarengan keesokan harinya atau 3 Desember.
Namun sayangnya, ketika hendak berangkat korban tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena mencurigakan. Sementara calon pembeli berinisial A lolos ke India.
Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kembali gagal dan diamankan.
Keesokan harinya 6 Desember, berdasarkan hasil interogasi korban maka Polisi bergerak ke kediaman tersangka Mus Muliadji dan menangkapnya di Medan.
"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Mus Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.