Berita Viral
Takut Zina dan Ada yang Hamil Duluan, Sebanyak 301 Anak Ajukan Dispensi Nikah, PA: Rentan Cerai
Tren nikah muda masih menjadi populer di sejumlah tempat. Di Lamongan Jawa Timur, sebanyak 301 anak meminta dispensasi nikah muda ke Pengadilan Agama.
TRIBUN-MEDAN.com - Tren nikah muda masih menjadi populer di sejumlah tempat. Di Lamongan Jawa Timur, sebanyak 301 anak meminta dispensasi nikah muda ke Pengadilan Agama.
Alasan 301 anak ini ingin nikah muda lantaran ingin menjauh dari perzinahan.
Namun ada juga memang yang terlanjur hamil.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto mengatakan, anak yang mengajukan dispensasi menikah tersebut berusia antara 16 hingga 18 tahun.
Sementara itu pemohon dispensasi adalah orangtua anak yang hendak menikah.
Tetapi secara batasan usia belum mencukupi.
"Pemohon dispensasi itu biasanya orangtua anak yang hendak menikah tapi secara usia belum mencukupi, kurang dari 19 tahun sesuai ketentuan," ujar Setianto saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
Dari jumlah tersebut, jelas Setianto, sebanyak 295 telah penyelesaian perkara atau 98,01 persen.
Sementara itu enam pengajuan dispensasi lainnya belum terselesaikan.
Sampai saat ini masih dilakukan PA Lamongan.
"Untuk 45 anak itu karena hamil duluan, sisanya beralasan karena takut zina," ucap Setianto.
Baca juga: FAKTA BARU Mencuat Motif Selingkuh di Balik Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jaksel, Curhat di Laptop
Baca juga: Sosok Remaja di Pemalang, Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Ayahnya, Gegara Keinginan Tak Dipenuhi
Setianto menambahkan, kendati jumlah pengajuan dispensasi menikah pada tahun ini menurun dibanding pada 2022, tetapi pihaknya tetap dan terus fokus menekan angka pernikahan dini di Lamongan.
Salah satunya, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan.
"Sebelum mengajukan dispensasi menikah, kami lebih dulu menganjurkan untuk meminta pertimbangan ke Dinas PPPA. Nanti dinas akan ikut memberi masukkan," kata Setianto.
Dikarenakan anak, perlakuan khusus juga diberikan dalam penanganan pengajuan dispensasi menikah.
Sidang tidak dilakukan di lingkup Pengadilan Agama Lamongan, melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.
Kondisi pasangan muda di Bojonegoro juga sangat miris.
Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro perlu diatensi.
Pada 2023, pasangan muda-mudi belum cukup umur itu masih marak.
Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat, sejak Januari-September 2023 ini ada 342 pasangan belum cukup umur mengajukan dispensasi nikah (diska).
Ironisnya, dari 342 pasangan pengaju diska itu, sebanyak 50 pasangan yang disetujui menikah oleh PA Bojonegoro, saat ini malah sudah bercerai.
Hal miris tersebut, diungkapkan Panitera PA Kabupaten Bojonegoro Solikin Jamik.
“Artinya, pernikahan mereka (50 pasangan pengaju diska, red) hanya bertahan beberapa bulan saja. Tidak sampai setahun,” terangnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Jumat (29/9/2023).
Solikin sapaannya mengaku, amat menyayangkan kandasnya 50 pasangan diska dimaksud.
Apa saja penyebab kandasnya 50 pasangan diska itu, dia belum mengemukakan.
Namun, yang pasti pasangan diska memang rawan kandas.
Mengingat pasangan diska bisanya memang belum sepenuhnya siap dari segi psikologi serta ekonomi.
Terlepas dari ironi 50 pasangan diska yang sudah bercerai pasca beberapa bulan menikah itu, pria berkantor di Jalan MH Thamrin ini melanjutkan, tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro ini memang cukup meresahkan.
Dia mengemukakan, ada beberapa faktor memicu tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro.
Namun, paling dominan dipicu kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
"Rata-rata pasangan di bawah umur yang mengajukan diska ini berasal dari kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi. Mereka lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD," jelasnya.
Terpisah, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto telah mengatensi ihwal tingginya pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro ini.
Pada saat anjangsana di Kantor PA Bojonegoro Rabu (27/9/2023) lalu, Pj Bupati Bojonegoro asal Palembang, Sumatra Selatan itu berkomitmen kerja sama dengan PA Bojonegoro untuk menurunkan angka pernikahan dini.
Dari pihaknya, kata Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, Pemkab Bojonegoro akan mengoptimalkan seluruh program penurunan angka kemisikan dan peningkatan pendidikan selaku penyebab dominan atas tingginya angka pernikahan dini.
Baca juga: PUTUS Karena LDR, Ternyata Mantan Pacarnya Lamar Ibu Kandung, Syok Kini Jadi Panggil Ayah Tiri
Baca juga: Tiga Hari Tinggal Bersama 4 Jasad Anaknya, Panca Tampak Santai di Rumah, Sempat Update Status WA
(*/tribun-medan.com)
KRONOLOGI Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim, Kini Dikabarkan Sakit dan Dibantarkan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
KASUS Kematian Arya Daru Belum Terpecahkan, Pita Sering Dapat Telepon Misterius: Pagi Sampai Malam |
![]() |
---|
REAKSI Uya Kuya dan Astrid Pertama Kali Datangi Rumah yang Dijarah, Syok CD Pernikahan Ikut Dirusak |
![]() |
---|
TERKUAK Sosok Pria Lain Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco, Briptu Rizka Pura-Pura Lupa |
![]() |
---|
SOSOK Walikota Dedy Yon Supriyono Datangi Jokowi ke Solo: Mungkin Beliau Berkenan Jadi Saksi Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.