CPNS 2023

Ini Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023 Beserta Bobot Nilai

Peserta CPNS 2023 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Peserta CPNS 2023 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2021, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan kriteria kompetensi bidang berdasarkan persyaratan jabatan.

Berbeda dengan SKD, tidak ada nilai ambang batas (passing grade) untuk ujian SKB. Kedepannya, akan dibiasakan untuk membobotkan penilaian diri dalam perhitungan hasil SKB.

Bobot Nilai SKB CPNS 2023

Adapun bobot penilaian dari pelaksanaan SKB CPNS 2023 instansi pusat yang diselenggarakan oleh BKN adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Lalu bagi instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB, diwajibkan untuk menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Adapun bobot penilaiannya adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 % (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 % (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023

Hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil integrasi ini akan dilakukan oleh ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).

Berikut ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB:

SKD sebesar 40 % (empat puluh persen)

SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)

(cr30/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved