Sindikat Jual Beli Ginjal
Polda Sumut Buru Warga Medan Jadi Pembeli Ginjal Pemuda Asal Kudus yang Ditangkap di Kualanamu
Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dan berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DP0) terhadapnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut bersama badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri memburu warga Medan berinisial AT, seorang wanita terlibat jual beli ginjal jaringan Indonesia-India.
Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka dan berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DP0) terhadapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, AT merupakan calon pembeli ginjal milik Reza Abdul Wahid, warga Kelurahan Fuji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

AT berhasil terbang diri ke India pada 3 Desember lalu, disaat hendak berangkat bersama-sama dengan korban.
Namun karena gerak-gerik korban mencurigakan, maka ditunda.
"Warga Medan berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sebagai pembeli atau calon pembeli ginjal RA yang berhasil terbang ke India,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (9/12/2023).
Peran Para Tersangka Jual Beli Ginjal
Dalam kasus jual beli organ tubuh manusia jaringan Indonesia-India yang terungkap di Sumatera Utara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mus Muliadji alias Aji, EC, AD dan AT.
Dari keempat orang, atas nama Mus Muliadji sudah ditangkap pada 6 Desember lalu di kediamannya di Medan Denai.
Polisi menyebut ini termasuk pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani pihak Kepolisian.
Para tersangka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka EC berperan sebagai otak pelaku yang menyediakan forum, menawarkan dan mencari korban melalui media sosial.
Ia diduga bekerja di salah satu rumah sakit di India dan dan menetap disana.
Lalu tersangka AD merupakan perantara yang pertama kali dihubungi oleh korban dan ia merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC.
Kemudian ada AT sebagai pembeli atau orang yang akan menggunakan ginjal korban.

Sementara tersangka Mus Muliadji alias Aji berperan sebagai penghubung yang menghubungkan korban dengan tersangka AT.
Otak pelaku EC dan Mus Muliadji merupakan teman ketika sama-sama mengenyam pendidikan di India.
"Jadi kami sampaikan bahwa koordinator dalam forum medsos itu atas nama EC sebagai koordinator. Si EC menawarkan, mencari pembeli kemudian menawarkan ke calon pembeli."
Kronologi dan Pengungkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Polisi, korban diduga tergiur hingga menawarkan diri untuk menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta di media sosial yang berisikan para tersangka.
Uang ini rencananya akan dipakai untuk pengobatan salah satu anggota keluarganya.
Setelah korban berkomunikasi dengan tersangka AD dan dikenalkan dengan tersangka EC, lalu tersangka Mus Muliadji masuk sebagai penghubung.
Setelah itu mereka membahas prosedur transplantasi, dimana syaratnya adalah organ ginjal korban sehat.
Disini, korban diminta melakukan cek kesehatan melalui laboratorium.
Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, pada 1 Desember korban berangkat dari Kudus ke Jakarta, lalu ke Medan, melalui bandara Kualanamu.
Kemudian pada tanggal 2 Desember, korban, calon pembeli dan tersangka Mus Muliadji bertemu di salah satu restoran di Medan.
Disini disepakati korban dan calon pembeli berinisial A berangkat ke India berbarengan keesokan harinya atau 3 Desember.
Namun sayangnya ketika hendak berangkat ke India, korban tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena mencurigakan. Sementara calon pembeli berinisial AT lolos ke India.
Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kembali gagal dan diamankan.
Keesokan harinya 6 Desember, berdasarkan hasil interogasi korban maka Polisi bergerak ke kediaman tersangka Mus Muliadji dan menangkapnya di Medan.
Transplantasi ginjal sendiri akan berlangsung di India dan memakan waktu lebih dari sebulan.
"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Mus Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, ditangkap tim gabungan badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.