Ayah Bunuh 4 Anaknya
Seminggu Usai Dibunuh Ayah Kandung, 4 Jenazah Anak Tewas Membusuk Dimakamkan Sore Ini
Seminggu usai dibunuh ayah kandung, jenazah empat anak tewas di Jagakarsa akan dimakamkan sore ini, Minggu (10/12/2023)
TRIBUN-MEDAN.COM – Seminggu usai dibunuh ayah kandung, jenazah empat anak tewas di Jagakarsa akan dimakamkan sore ini, Minggu (10/12/2023).
Adapun jenazah empat anak yang dibunuh ayah kandung yakni Panca Darmansyah akan dimakamkan di TPU Parigi, Sawangan Depok.
Empat jenazah anak yang tewas dibunuh ayah kandung ini dimakamkan sesuai permintaan keluarga.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
"Pemakaman akan dilaksanakan sore ini. Di TPU Parigi Sawangan," kata Bintoro.
Bintoro menuturkan, empat anak korban pembunuhan sang ayah itu, dimakamkan di TPU Parigi, atas permintaan pihak keluarganya.
"Atas kordinasi kami dengan keluarga korban yg diwakili oleh Pak Sutrisno, Paman dari Ibu Devi Manisha," ujar dia.
Sementara itu, Panca Darmansyah (41), ayah dari empat anak yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan tersangka.

Diketahui, Panca membunuh empat anaknya berinisal , VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.
"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," kata dia kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Atas aksinya tersebut lanjut Bintoro, Panca terancam hukuman seumur hidup, ataj hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Sementara itu, polisi mengungkap cara Panca Darmansyah (41) membunuh empat anaknya, yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: TINDAKAN PREMANISME China di Laut China Selatan, Dua Kapal Coast Guard Serbu Kapal Militer Filipina
Baca juga: Sosok Thiny Istri Korban Pembunuhan di Pontianak, Tangis Pecah Tak Terima Pelaku Divonis Ringan
Dibekap satu persatu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.