Sumut Memilih
KPU Langkat Rekrut 21.889 KPPS dan 6.254 Petugas Ketertiban Pada Pemilu 2024
KPPS memiliki peran yang penting dalam memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melaksanakan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 21.889 orang dan 6.254 petugas ketertiban Pemilu tahun 2024.
Rekrutmen Dimulai sejak tanggal 11-20 Desember 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Langkat, Magfirah Fitri Menjerang, disela rapat kordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (11/12/2023).
Magfirah menjelaskan, rapat koordinasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi atau aturan yang akan digunakan dalam pelaksanaan rekrutmen KPPS.
"Perekrutan anggota KPPS, dimulai pada hari ini 11-20 Desember 2023 dan KPPS akan ditetapkan pada 25 Januari 2024 mendatang," ujar Magfirah.
Lanjut Magfirah, KPPS memiliki peran yang penting dalam memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Anggota KPPS dalam satu TPS Pemilu 2024 mendatang yaitu sebanyak 7 orang, yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.
Dan apabila jumlah anggota yang mendaftar tidak sampai dengan 7 orang maka tokoh masyarakat dapat menunjuk orang atau warga sekitar untuk menjadi anggota KPPS.
"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, rekrutmen KPPS usia muda diutamakan mahasiswa, untuk batas usia dari 17 tahun sampai 55 tahun. Pembentukannya diinisiasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah Pemilu," ujar Magfirah.
Adapun tugas dan fungsi dari KPPS tersebut antara lain, Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS).
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Fitri juga berharap seluruh stakeholder dan masyarakat luas dapat terus mengawal dan menjaga proses dari tahapan Pemilu agar terciptanya demokrasi yang damai dan aman.
"Mari kita dukung pelaksanaan pemilu, pemilu merupakan sarana integrasi bangsa," tutup Magfirah.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Sri Mahyuni mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat siap mensukseskan Pemilu 2024, dan menjadi garda terdepan menyiapkan SDM dan peralatan pemeriksaan petugas penyelenggara pemilu di 32 UPT Puskesmas di Kabupaten Langkat.
"Kami siap memonitor dan siap siaga di 32 UPT Puskesmas, dan pemeriksaan ulang petugas penyelenggara Pemilu," ujar Mahyuni.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.