Berita Viral

Nasib Warga di Surabaya Kena Tipu, Tabungan Rp 1 Miliar Ludes, Ngaku Agen FBI Bisa Gandakan Uang

Pelaku bernama Vincentius Herliman mengaku dapat melipatgandakan uang korban hingga berbunga 35 persen dalam waktu sebulan.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi Warga kena tipu pria yang ngaku Agen FBI 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang nasib warga di Surabaya Jawa Timur ditipu Rp 1 miliar, oleh pria yang ngaku agen Federal Bureau Of Investigation alias FBI.

Dalam aksinya, pria tersebut juga sempat sesumbar mengaku sebagai konsultan terkenal di Amerika Serikat (AS) dan Australia.

Baca juga: SOSOK Sarah Sechan Presenter yang Miris Lihat Kelakuan Nagita Slavina, Sebut Tak Punya Etika

Pelaku bernama Vincentius Herliman mengaku dapat melipatgandakan uang korban hingga berbunga 35 persen dalam waktu sebulan.

Terperdaya dengan bualan Vincentius Herliman, korban bernama Rizki langsung mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar.

Sayangnya, dalam jangka waktu yang telah dijanjikan, Rizki tak mendapatkan hasil yang dijanjikan.

Hingga pada akhirnya, Rizki melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kini Vincentius Herliman dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (8/12/2023).

Baca juga: FAKTA BARU Pernikahan Sejenis di Cianjur, Kecurigaan Mempelai Wanita, 2 Tahun Pacaran Tak Disentuh

Vincentius Herliman dituntut atas kasus penipuan yang telah merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Basuki Wiryawan selaku jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa Vincentius terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

"Menuntut terdakwa menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," ujar Jaksa Basuki.

Korban penipuan Vincentius adalah Rizki. Oleh pelaku, Rizki dijanjikan uangnya bisa berbunga 35 persen dalam rentan waktu satu bulan.

Agar Rizki lebih tertarik, Vincentius mengaku sebagai agen Federal Bureau Of Investigation alias FBI.

Ditambah lagi, Vincentius juga mengaku sebagai konsultan Amerika Serikat dan Australia bidang specialist cyber crime.

Baca juga: Sebulan Buron, Pelempar Batu Pemuda di Labuhan Batu hingga Tewas, Mata Kiri Pecah Ditangkap di Riau

Selain itu Vincentius juga mengatakan dipercaya mengurus trading dana milik pejabat-pejabat TNI selama 20 tahun.

Selama mengurus uang trading diklaim tidak pernah kolaps atau bangkrut karena dia memiliki keahlian di bidang digital.

Sehingga dia bisa membuat trading dengan garansi zero loss alias tidak pernah rugi.

Rizki pun tertarik memasrahkan uangnya senilai Rp 1 miliar kepada Vincentius.

Ternyata uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang Rizki pun diembat sekira Rp 500 juta.

Vincentius dan Rizki sama-sama warga asal Surabaya dan mereka bertemu pada Februari 2023 lalu.

Tergiur uang banyak, Rizki mengajak dua anggota keluarganya untuk investasi.

Baca juga: Tradisi Anta Mangaji pada Etnis Aneuk Jamee di Aceh

Satu orang setor Rp 1 miliar dan satu orang lainnya menyetorkan uang Rp 100 juta.

Saat pencairan Vincentius menawari agar uang Rizki diinvestasikan kembali senilai Rp3 miliar.

Dengan nominal tersebut bisa berbunga menjadi Rp 4 miliar.

Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Dana Rizki hanya dikembalikan sekitar Rp 800 juta.

Setelah ditelusuri, Vincentius ternyata tidak mengelola uang untuk investasi.

Baca juga: Tradisi Anta Mangaji pada Etnis Aneuk Jamee di Aceh

Ia menggunakan uangnya untuk beli moge, renovasi kamar di apartemen, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan, reaksi Vincentius terlihat santai.

Dia hanya mengangguk-anggukan kepala.

Tak lama, pengacaranya mengatakan akan mengajukan pembelaan.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved