Medan Terkini
Sebulan Buron, Pelempar Batu Pemuda di Labuhan Batu hingga Tewas, Mata Kiri Pecah Ditangkap di Riau
Remaja berinisial IMP tewas diduga disiksa orang tak dikenal hingga bola mata sebelah kirinya luka parah dan diduga hilang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap Rico (21) pelaku pelemparan batu ke Irgi Muhammad Reza (16) hingga tewas karena mengenai bola mata sebelah kirinya.
Rico, warga Dusun 1, Desa Kampung Baru Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap di Provinsi Riau, tepatnya di Dusun 1 Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Palalawan, Riau, pada Sabtu (9/12/2023) siang.
Penangkapan berhasil setelah kurang lebih sebulan pasca kejadian, yakni 31 Oktober lalu.
"Iya, benar. Terduga pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Riau,"kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Senin (11/12/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Rico mengakui perbuatannya telah melempar batu ke korban hanya karena masalah sepele.
Pelaku kesal mendengar suara knalpot sepeda motor dan rekan-rekannya karena bising menggunakan knalpot racing.
"Dimungkinkan karena tersinggung akibat suara knalpot brong dari sepeda motor yang dikemudikan oleh Diki Setiawan beserta korban, kedua orang pelaku tersebut lalu mengejar."
Kata Polisi, awal mula kejadian ketika korban Irgi Muhammad Reza dan tiga orang temannya berboncengan empat mengendarai sepeda motor melewati para pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Di sini para korban mengendarai sepeda motor bersuara berisik dan dianggap mengganggu oleh pelaku.
Kemudian Rico dan temannya pun mengejar korban hingga akhirnya melempar batu ke arah korban dari jarak 2 meter dan mengenai mata sebelah kirinya.
Akibat terkena lemparan batu korban terjatuh dari sepeda motor dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Saat ini pelaku bernama Rico sudah ditangkap dan ditahan. Polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana."
Sebelumnya, remaja berinisial IMP tewas diduga disiksa orang tak dikenal hingga bola mata sebelah kirinya luka parah dan diduga hilang.
Tante korban, Heni menyebut peristiwa terjadi pada 31 Oktober lalu di Jalan Lintas Sumatera atau tepatnya di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.