Medan Terkini
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub
Kebijakan baru soal parkir berlangganan dengan sistem barcode di Kota Medan terjadi perubahan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan baru soal parkir berlangganan dengan sistem barcode di Kota Medan terjadi perubahan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, menegaskan bahwa sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan.
Pun demikian, penghapusan sistem parkir berlangganan itu belum dilakukan sepenuhnya. Alasan Dinas Perhubungan karena masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang belum habis masa berlakunya.
"Parkir langganan dengan stiker barcode benar sudah tidak berlaku lagi. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa parkir berlangganan itu tidak berlaku lagi bila masa berlaku stiker kendaraannya sudah habis, sebab masa berlaku stiker barcode parkir itu selama satu tahun," tegas Erwin Saleh, Selasa (26/8/2025).
Lanjut Erwin Saleh, untuk kendaraan yang masa berlaku stiker parkir berlangganannya belum habis, maka masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan. Batas akhirnya hingga habis masa berlaku stiker tersebut.
"Penjualan stiker parkir barcode itu dilakukan secara masif di Bulan Juli hingga akhir tahun 2024. Di awal tahun 2025 stiker parkir berlangganan masih dijual, tetapi memang sudah sangat sedikit yang membelinya di awal tahun 2025. Artinya bagi yang membeli stiker parkir di awal tahun 2025, masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan ini sampai awal tahun 2026 atau satu tahun penuh dari pembelian stiker," tegasnya.
Erwin menjelaskan, penjualan stiker parkir barcode mulai dilakukan sejak 1 Juli 2024. Namun terhitung sejak Mei 2025, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah tidak lagi menjual stiker barcode parkir berlangganan.
Untuk itu, saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan tengah melakukan penataan terhadap kendaraan yang telah habis masa berlaku stiker barcode parkirnya.
"Jadi petugas kita di lapangan sedang melakukan penataan. Untuk yang stiker parkirnya telah habis masa berlakunya, maka stiker tersebut akan dicabut oleh petugas kita di lapangan. Untuk yang stikernya masih aktif masa berlakunya, tetap akan dilayani dengan baik," ujarnya.
Erwin pun menuturkan, Dinas Perhubungan Kota Medan akan terus meningkatkan sistem perparkiran di Kota Medan dengan regulasi yang lebih baik sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan parkir tepi jalan kepada masyarakat.
"Ke depan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus kita benahi dengan regulasi yang lebih baik sebagai komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Diketahui sistem parkir berlangganan ini diterapkan sejak Wali Kota Medan, sebelumnya. Namun kini kebijakannya akan dihapuskan.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
2 Maling Sepeda Motor di Medan Ditembak, Pelaku Jual Motor Curian Seharga Rp 6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.