Medan Terkini

Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan

Anggota DPRD Medan Eko Aprianta telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
ANGGOTA DPRD MEDAN: Anggota DPRD Medan Eko Aprianta telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota DPRD Medan Eko Aprianta telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025). 

Eko hadir di Kejatisu bersama ketua komisi III DPRD Medan Salomo Pardede sejak pagi hari. 

Namun Eko terlebih dahulu selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara Salomo hingga pukul 17.00 WIB masih menjalani pemeriksaan. 

"Yang ditanyakan terkait dugaan pemerasan, saya tidak mengetahui. Ada juga pertanyaan soal tata tertib (tatib) dan sudah saya jelaskan," kata Eko usai diperiksa. 

Eko mengatakan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan terhadapnya. Mulai dari tata tertib DPRD, hingga aturan dalam melakukan sidang lapangan (sidak). 

Kata Eko, selain anggota DPRD, saat itu ada juga sejumlah dinas dari Pemerintah Kota Medan yang ikut sidak. 

"Ada 18 pertanyaan di antaranya terkait tatib kami dan proses bagaimana kami melakukan sidak, apa saja regulasi atau standar operasional prosedurnya (SOP), sudah kami jelaskan tadi," kata Eko. 

"Dari jam 10.00 WIB diperiksa dan sempat break makan siang tadi. Ini baru selesai. Kami jelaskan regulasi melakukan sidak seperti melibatkan dinas-dinas terkait, yakni Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan. Kemudian ada juga Satpol PP dan pihak kelurahan juga ikut hadir," lanjutnya. 

Eko menegaskan bila sidak mereka terhadap sejumlah pengusaha di Medan telah melalui prosedural yang berlaku. 

"Sidak yang kami lakukan resmi, ada suratnya. Kebetulan sebelum kami diperiksa, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan sudah memberikan keterangan juga," lanjut Eko. 

Usai melakukan sidak kata Eko, DPRD Medan melalui komisi III sempat ingin melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pengusaha, namun hal itu tak terealisasi. 

"Sempat ada pengajuan RDP dari anggota DPRD Medan, tapi enggak terealisasi atau enggak diizinkan oleh Ketua DPRD Medan. Itulah saya tidak tahu. Kebetulan kan saya anggota, saya hanya bisa melaporkan ke Ketua Komisi dan Ketua DPRD Medan tidak merespons," tutur Eko. 

Sebelumnya, Kejati Sumut telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III terkait kasus ini. Yakni, Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, Godfried Effendi Lubis, serta anggota Komisi III Eko Aprianta Sitepu.

Pemanggilan tersebut atas ada laporan pengusaha di Medan yang mengaku diperas dengan modus mempertanyakan izin dan pembayaran pajak. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved