Banyak Pengusaha tak Patuh Bayar Pajak, Tim Terpadu Lakukan Sidak ke Sejumlah Tempat Usaha
"Bayar pajak ini untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai dan untuk pembangunan," kata Heny, Rabu (13/12/2023).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) beserta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan pengecekan pajak reklame pada sejumlah titik usaha di Kota Binjai.
Hingga saat ini, banyak tempat usaha yang tidak patuh membayar pajak reklame.
Tempat usaha yang pertama disidak yakni, Biestro Indonesia di Jalan Pangeran Diponegoro, Binjai Timur. Kedatangan Tim Terpadu tidak disambut langsung oleh pemilik, melainkan hanya perwakilannya saja.
Kepala DPMPPTSP Binjai, Heny Sitepu menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan sekaligus mengimbau pengusaha untuk membayar pajak reklamenya.
"Bayar pajak ini untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai dan untuk pembangunan," kata Heny, Rabu (13/12/2023).
Lanjut Heny, di Biestro Indonesia ini, petugas dari BPKPAD Binjai memberikan tagihan kepada perwakilan pengusaha untuk segera melunaskannya. Ada pun tagihan dimaksud senilai hampir Rp 100 juta.
Baca juga: Sudah Akhir Tahun, Pencapaian PAD Deli Serdang Masih 50 Persen dari Target
Setelahnya, Tim Terpadu mendatangi Ropang DKK, usaha kafe di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur. Di sana, tim juga disambut perwakilan dari tempat usaha tersebut.
Tim mengimbau untuk segera membayar pajak reklamenya. Heny menambahkan, pihaknya akan membantu pengurusan izin reklamenya setelah dibayar.
"Setelah dari Ropang, kami ke Mie Gacoan. Di Ropang juga diingatkan oleh BPKPAD Binjai untuk membayar pajak parkirnya," ujar Heny.
Meski Mie Gacoan Binjai baru beroperasi pada Sabtu (9/12/2023) lalu yang disambut antusias masyarakat. Buktinya Rabu (13/12/2023) siang, ratusan pengunjung memadati tempat usaha tersebut.
Sayangnya, Mie Gacoan tidak melengkapi izin reklame. Disebut-sebut jika pendapatan Mie Gacoan meski pun baru beroperasi tapi mencapai Rp 50 juta per hari.
"Pajak reklame yang harus dibayarkan mereka (Mie Gacoan) hampir Rp 50 juta. Karena itu kami ingatkan untuk segera dibayar," seru Heny.
Terakhir yang didatangi adalah tempat spa Fresh Reflexology Message Spa yang berada di pertokoan Binjai Mall. Tempat usaha ini diduga tidak mengantongi izin hiburan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Binjai.
"Semua kami imbau untuk membayar pajak reklame dan diberi waktu hingga Jumat (15/12). Kalau tidak juga, Senin (18/12/2023) akan diterbitkan," ujar Heny.
Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah, Elftira Hariadi ikut dalam Sidak tersebut. Dia mengingatkan kepada Biestro Indonesia untuk membayar pajak parkirnya.
Sebab, parkir pelanggan atau konsumen Biestro Indonesia berada di areal usahanya. Bukan di badan jalan.
Karenanya, menjadi tanggung jawab BPKPAD Binjai untuk memungut pajaknya. Selain di Biestro Indonesia, pria yang akrab disapa Fitra ini juga mengingatkan kepada pengusaha Ropang dan Mie Gacoan untuk membayar pajak parkir.
"Pajak restoran Biestro Indonesia pun diduga tidak sesuai dengan omzet yang dilaporkannya. Begitu juga dengan Ropang, masih belum wajar laporannya. Kami sudah mengirim surat untuk menyesuaikan nilai kewajarannya melaporkan kepada kami," tutup Fitra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.