Berita Seleb
Nia Daniaty dan Putrinya Dihukum Kembalikan Uang Rp8,1 Miliar pada Korban Penipuan CPNS
Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty juga diharuskan mengembalikan uang para penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Nia Daniaty dan putrinya dihukum kembalikan uang Rp8,1 Miliar pada korban penipuan CPNS.
Kasus perkara perdata dengan tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan turut tergugat Nia Daniaty sudah mencapai putusan.
Sayangnya, meskipun sidang tersebut merupakan puncak dari kasus CPNS bodong, baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty kompak tak hadir.

Dalam putusannya, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa ketiganya sudah dipanggil.
Akan tetapi, mereka tetap tak datang sehingga putusan dilakukan secara verstek.
“Tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir,” bunyi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty benar melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: VIRAL Timses Caleg Ngamuk, Warga Medan Perjuangan Turunkan Baliho Caleg Tutupi Spanduk Dagangannya
“Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi putusan tersebut.
Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty juga diharuskan mengembalikan uang para penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar.
“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000,” bunyu putusan tersebut.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.
Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.
Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.
Nia Daniaty Gadaikan Rumah Rp3,5 Miliar Demi Ganti Rugi
Kabar mengejutkan! Artis sekaligus penyanyi senior Nia Daniaty dikabarkan menggadaikan rumah megahnya senilai Rp 3,5 miliar.
Nia Daniaty nekat menggadaikan rumahnya demi mengurus kasus hukum yang tengah dialami anaknya, Olivia Nathania.
Rupanya, rumah Nia Daniaty yang digadaikan merupakan separuh dari hunian yang kini ditempati Farhat Abbas, sang mantan suami.
Oleh karenanya, Farhat Abbas sempat menegur Nia Daniaty lantaran tak memberitahukan hal itu kepadanya.
Hal tersebut diungkapkan sang pengacara kontroversial seperti yang terlihat di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (7/3/2022) lalu.
"Saya dapat informasi dia menggadaikan rumah yang disamping itu.''
''Saya tegur, tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," ungkap Farhat Abbas.
Baca juga: Presiden Jokowi Pernah Ungkap Siapa Anak Kesayangannya, Wali Kota Gibran, Kaesang atau Kahiyang Ayu?

Farhat Abbas mengaku tak rela rumah sang mantan istri digadaikan demi sang anak.
"Katanya buat anak kenapa buat bisnis? Saya lebih ikhlas kalau dijual habisin pun nggak masalah.
Daripada dia terbelit hutang di rentenir dan harus bayar bunga, akhirnya dia nggak menikmati apa-apa," jelas Farhat Abbas.
Farhat Abbas pun membenarkan bila rumah Nia Daniaty digadaikan senilai Rp 3,5 miliar.
"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar," pungkasnya.
Usai dikabarkan gadai rumah senilai Rp 3,5 miliar, Nia Daniaty kembali diterpa kabar kurang sedap.
Pasalnya, 6 orang Korban Penipuan CPNS yang dilakukan oleh anaknya dikabarkan meninggal dunia.
Hal tersebut diungkap oleh Agustin, korban Penipuan CPNS Olivia.
Agustin mengaku salah satu korban yang meninggal dunia yakni guru dari Oi (Olivia Nathania).
Selain itu, sebanyak 6 orang meninggal lantaran stres.
"Benar sekali (ada yang meninggal) itu adalah orang tua korban.
Dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," ucap Agustin seperti dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi. Senin (14/3/2022).
Agustin lantas menjabarkan kronologi kematian guru Oi.
"Pas pada saat Kami dikonfrontasi, kepada Olivia saya sampaikan 'Oi, wali kelas kamu meninggal.''
''Dia stress karena punya penyakit gula, anaknya 2 orang ikut CPNS ini'," ungkap Agustin lagi.
Mendengar pernyataannya, Agustin mengaku Oi hanya bisa meminta maaf.
"Hari ini Oi, dia baru 7 hari meninggal. Itu dia mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA, Oi cuma bilang 'bu maafin saya bu'," sambungnya.
Selain itu, Agustin kembali mengungkap korban meninggal dunia akibat stres lantaran CPNS bodong Olivia Nathania.
"Ada juga satu orang yang meninggal juga.''
''Orang tuanya stres pada saat Oi mengatakan dia untuk lapor ini di daerah sekitar Monas.''
''Dia stres karena kasus ini tidak selesai-selesai," tuturnya.
Agustin menegaskan, ada sebanyak 6 orang yang meninggal dunia lantaran stres telah menjadi korban penipuan anak Nia Daniaty.
"Ada 6 orang yang meninggal dunia. Penderitaan para korban ini luar biasa, kehilangan pekerjaan juga," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS bodong.
Olivia Nathania resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Ia disangkakan terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Grid.ID
Nia Daniaty dan Putrinya Dihukum Kembalikan Uang R
Nia Daniaty
Olivia Nathania
Rafli Tilaar
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Penipuan CPNS
HARGA Beras Melonjak di Tengah Stok Melimpah: Potret Ketimpangan Tata Kelola Pangan Indonesia |
![]() |
---|
MotoGP Austria 2025 - Ducati Incar Gelar ke-10 saat Marquez Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
TERKUAK Isi Chat Ancaman Terhadap Dea Selama 3 Bulan Sebelum Tewas Tragis di Rumahnya |
![]() |
---|
USAI Serma Christian Namo Minta Maaf, Keluarga Prada Lucky Dikabarkan Dapat Rumah |
![]() |
---|
OTT KPK di PT Inhutani V, 9 Orang Ditangkap Termasuk Direksi, Berikut Profil Pejabat Inhutani V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.