Medan Terkini

Pemberlakuan Penuh NIK sebagai NPWP Diundur, DJP Sumut Imbau Masyarakat Lakukan Pemadanan

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut mengimbau seluruh masyarakat agar melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi wajib pajak saat melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Arridel Mindra mengimbau seluruh masyarakat agar melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memundurkan jadwal implementasi penuh NIK sebagai NPWP dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Kanwil DJP Sumut I bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kami, akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, memberikan pelayanan terbaik, dan menggelar layanan di luar kantor secara berkala," katanya.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), tercatat sampai dengan 7 Desember 2023 sebanyak 1.31 juta atau 71 persen dari 1.85 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeritelah berstatus valid.

Lebih rinci, sebanyak 1.25 juta dipadankan oleh sistem dan 0 07 juta dipadankan oleh WP. Sehingga, terdapat 0.54 juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I yang belum tervalidasi.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Jika masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan hingga pertengahan tahun mendatang, maka wajib pajak tidak dapat melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Bagi wajib pajak dan ILAP yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk yang dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:

Virtual Help Desk
Senin–Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB

Meeting ID : 865 5844 8199
Passcode : Helpdesk
Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023

(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved