Breaking News

Sumut Terkini

Respons Pj Gubernur Sumut Hassanudin soal Hasil Keputusan MK terkait Masa Jabatan Kepala Daerah

Hassanudin mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK nantinya. Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman terkait masa jabatan.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin saat diwawancarai di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (13/12/2023). Hassanudin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan beberapa kepala daerah soal masa jabatan yang berakhir Desember 2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara Hassanudin mengatakan akan mengikuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan beberapa kepala daerah soal masa jabatan yang berakhir Desember 2023.

Beberapa Kepala Daerah tersebut merasa dirugikan lantaran belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Hassanudin mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK nantinya.

Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman terkait masa jabatan kepala daerah.

"Kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Mana kita tahu laporan dan sedang proses di MK," ucap Hasanuddin kepada wartawan, di Medan, Rabu (13/12/2023).

Diketahui di Provinsi Sumatera Utara, ada 6 Bupati yang diajukan calon Penjabat (Pj) Bupati.\

Yakni Deli Serdang, Tapanuli Utara, Dairi, Langkat, Batubara, dan Padang Lawas.

Mereka adalah Plt Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, Bupati Taput Nikson Nababan, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Batubara Zahir dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumut, Juliadi Zurdani Harahap, mengatakan pihaknya tengah memproses pengajuan nama-nama Calon Penjabat (Pj) Bupati untuk enam kabupaten tersebut ke Kemendagri.

"Nantinya akan diajukan 3 calon untuk masing-masing kabupaten," ujar Juliadi saat diwawancarai di Medan, Selasa (5/12/2023).

Dikatakan Juliadi, selain Pemprov Sumut, masing-masing DPRD kabupaten yang bersangkutan, juga akan mengusulkan masing-masing tiga calon. "Biasanya mereka langsung mengusulkan ke Kemendagri," ujarnya.

Ia menuturkan, Pemprov Sumut sudah menentukan siapa-siapa saja nama penjabat bupati yang nantinya akan dikirimkan ke Kemendagri.

"Jadi, sama kita, sudah kita rumuskan (nama-nama Pj Bupati yang diusulkan) itu," jelas Juliadi Harahap.

Juliadi mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Mendagri perihal meminta nama-nama Pj Bupati/Wali Kota tertanggal 9 November 2023. "Surat sudah kita terima dari Kemendagri, berdasarkan itu kita tindaklanjuti," katanya.

Dengan surat tersebut, kata Juliadi, tiga nama calon Pj Bupati diusulkan dari Pemprov Sumut dan tiga nama calon lainnya, diusulkan masing-masing DPRD kelima Kabupaten tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved