CPNS 2023

Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Jadwalnya

Kuota rekrutmen untuk SKB CPNS Kejaksaan adalah 60%, dengan tahapan kelulusan tergantung pada posisi yang dilamar.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Jadwalnya 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

SKB ini wajib diikuti oleh para peserta CPNS 2023 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Melansir laman resminya, Selasa (28/11/2023), SKB CPNS Kejaksaan akan dibagi dua yakni dengan metode CAT dan Non-CAT.

SKB CPNS Kejaksaan CAT dilaksanakan mulai 3 Desember 2023 sedangkan Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.

Lantas, apa saja tahapan dan bobot nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023?

Kuota rekrutmen untuk SKB CPNS Kejaksaan adalah 60 persen, dengan tahapan kelulusan tergantung pada posisi yang dilamar.

1. Posisi jaksa spesialis pertama, petugas barang bukti dan manajer pemrosesan perkara

Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, berbobot 50 persen

Tes Wawancara, berbobot 25 persen

Tes Praktek Kerja, berbobot 25 persen

Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat,

Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat;

Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.

2. Penjaga Tahanan

Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN berbobot 50 persen

Tes Wawancara, berbobot 20 persen

Tes Praktek Kerja, berbobot 15 persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved