CPNS 2023
Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Jadwalnya
Kuota rekrutmen untuk SKB CPNS Kejaksaan adalah 60%, dengan tahapan kelulusan tergantung pada posisi yang dilamar.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
SKB ini wajib diikuti oleh para peserta CPNS 2023 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Melansir laman resminya, Selasa (28/11/2023), SKB CPNS Kejaksaan akan dibagi dua yakni dengan metode CAT dan Non-CAT.
SKB CPNS Kejaksaan CAT dilaksanakan mulai 3 Desember 2023 sedangkan Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.
Lantas, apa saja tahapan dan bobot nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023?
Kuota rekrutmen untuk SKB CPNS Kejaksaan adalah 60 persen, dengan tahapan kelulusan tergantung pada posisi yang dilamar.
1. Posisi jaksa spesialis pertama, petugas barang bukti dan manajer pemrosesan perkara
Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, berbobot 50 persen
Tes Wawancara, berbobot 25 persen
Tes Praktek Kerja, berbobot 25 persen
Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat,
Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat;
Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.
2. Penjaga Tahanan
Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN berbobot 50 persen
Tes Wawancara, berbobot 20 persen
Tes Praktek Kerja, berbobot 15 persen
Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
![]() |
---|
UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.