Viral Medsos

VIRAL Timses Caleg Ngamuk, Warga Medan Perjuangan Turunkan Baliho Caleg Tutupi Spanduk Dagangannya

Beredar di media sosial video seorang warga protes spanduk dagangannya ditutup oleh baliho kampanye calon legislatif (Caleg).

|
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Salomo Tarigan
Instagram.com/@makrahimsimamora.bd
Warga protes spanduk dagangannya ditutup oleh baliho kampanye calon legislatif (Caleg). 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar di media sosial video seorang warga protes spanduk dagangannya ditutup oleh baliho kampanye calon legislatif (Caleg).

Baliho caleg dari salah satu partai tersebut menutup spanduk dagangan warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Protes tersebut diunggah oleh akun Instagram @makrahimsimamora.bd pada Selasa (12/12/2023).

Melalui unggahannya itu, ia menyampaikan rasa keberatannya atas baliho caleg yang dipajang di tokonya tanpa izin, bahkan sampai menutupi spanduk dagangannya.

“Ini spanduk saya, ini spanduk caleg dari partai Ummat namanya Siti Aisyah. Ini ruko dna kios sudah saya kontrak. Disini tanpa izin sudah ada terpasang baliho caleg. Permasalahannya spanduk toko kami ditutupi,” ucapnya.

Terlihat dalam video itu, baliho yang beralatar hitam itu menutupi spanduk toko.

Dalam keterangan unggahan tersebut, pemilik akun meminta agar caleg tersebut segera diproses oleh pihak KPU karena dianggap telah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no

6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.

Melalui unggahan itu juga, pemilik akun berharap timses ataupun caleg yang berkaitan dengan spanduk tersebut ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.

“1. Saya Tunggu Proses Dari KPU yang mana caleg dan Timses sudah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.

2. Diberikan Hukuman Kepada Yang Bersangkutan (Timses,Caleg dan Orang Yang mempekerjakan Sepanduk Tersebut).

3. Saya Tunggu Ucapan Minta Maaf Dari Timses dan Caleg,” isi narasi dalam keterangan unggahan @makrahimsimamora.bd.

Tak lama setelah video protesnya itu viral, pemilik akun yang bernama Makrahim Simamora didatangi timses dan caleg yang wajahnya terpampang di baliho tersebut.

Dalam video yang beredar yang diunggah Instagram @medanviralinfo, tampak timses dari caleg itu marah-marah dan tak terima balihonya dilepas oleh pemilik toko.

Tak hanya itu, para timses juga malah menyuruh Makrahim Simamora meminta maaf karena telah menurunkan baliho caleg tersebut.

Bahkan, salah satu dari mereka tampak emosi dan menantang Makrahim.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui bagaimana akhir dari permasalahan antara pemilik toko dengan caleg tersebut.

Meski demikian, kini unggahan itu viral dan beredar luas di media sosial.

“Lapor aja ke Bawaslu, sudah jelas kok Ada Aturan Kalau pasang spanduk dilarang Di properti pribadi Dan pemiliknya berhak mencabut. Ujung2nya. Pasti Minta maaf itu,” tulis @pram_aditia.

“Ya kalo ketutup ya gak nampak la orang kalo dia jualan hee taik,dia kan cari makan,kalo tadi dikit aja gak ketutup tah juga,sok sok ngajak adu otot,kadang orang sok keras gini yang cepat tumbang kalo kena rahang,” tulis @itupanggilanzam.

“Udh gk izin tempat org asal naruh aja spanduk di usahaan org, emg lucu kali ibuk ini,” tulis @iqbaldmars.

“Ini lh contoh orang punya uang buat caleg tapi gak punya etika, kek gini mau jadi wakil rakyat? Usaha kecil gitu aja d spelekan dia, tuhan langsung nunjukan siapa dia sebelum dia duduk,,” tulis @ @sandykurniawan__.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved