Berita Viral

ALASAN Peternak di Banten Ditahan dan Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Polisi: Harusnya Kabur

Inilah alasan dan penjelasan polisi terkait penetapan peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) yang ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri. 

 Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri. 

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

Baca juga: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi hingga Ditangkap Ketiga Kalinya

Baca juga: Dikira Tertidur, Seorang Pria Ditemukan tak Bernyawa di Stabat Langkat, Warga Mendadak Heboh

Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Muhyani

Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), tersangka pembunuhan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan upaya penangguhan penahanan itu karena ada pengajuan permohonan dari keluarga.

"Ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujarnya di kantornya pada Rabu (13/12/2023).

Sejak Kamis (7/12/2023), Muhyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.

Namun, kini penahanan itu ditangguhkan.

Rezkini menjelaskan pertimbangan jaksa menahan Muhyani sesuai pertimnbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.

"Ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonan," ujarnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved