Berita Viral
ALASAN Peternak di Banten Ditahan dan Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Polisi: Harusnya Kabur
Inilah alasan dan penjelasan polisi terkait penetapan peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) yang ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan dan penjelasan terkait penetapan peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.
Adapun seorang peternak Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri dan lawan pencuri kambing yang ia jaga.
Peternak Muhyani ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pencuri bernama Waldi yang tewas usai membela dirinya.
Terkait hal ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.
Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.
"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.
Baca juga: VIRAL Video Syur 1 Menit 19 Detik Siswi SMA di Cianjur, Bupati Minta Jam Pelajaran Agama Ditambah
Baca juga: 2 Kecamatan dengan Jarak Terjauh dari Ibu Kota Kabupaten Nias Selatan
Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan. Namun, proses hukum terus berjalan.
Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.
Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Baca juga: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi hingga Ditangkap Ketiga Kalinya
Baca juga: Dikira Tertidur, Seorang Pria Ditemukan tak Bernyawa di Stabat Langkat, Warga Mendadak Heboh
Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Muhyani
Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), tersangka pembunuhan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan upaya penangguhan penahanan itu karena ada pengajuan permohonan dari keluarga.
"Ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujarnya di kantornya pada Rabu (13/12/2023).
Sejak Kamis (7/12/2023), Muhyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.
Namun, kini penahanan itu ditangguhkan.
Rezkini menjelaskan pertimbangan jaksa menahan Muhyani sesuai pertimnbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.
"Ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonan," ujarnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.