Simalungun Memilih

KPU Simalungun Butuh 21 Ribu Anggota KPPS untuk Lancarkan Pemilu 2024

KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, serta bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor KPU Simalungun di Pusat Pemerintahan Kabupaten Simalungun Pematang Raya. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - KPU Simalungun membutuhkan sebanyak 21.364 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 3052 TPS yang tersebar di 32 Kecamatan seantero Kabupaten Simalungun. Pendaftaran KPPS sendiri sedang dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023.

Komisioner KPU Kabupaten Simalungun, Martua Hutapea menyampaikan kebutuhan terhadap KPPS sendiri sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Setiap TPS nantinya akan diisi 7 KPPS yang terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota lainnya.

"Di Kabupaten Simalungun ada 3.052 TPS. Setiap TPS akan diisi tujuh orang jadi jumlahnya bisa dikalikan lah," kata Martua.

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, serta bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi yang dapat diharapkan dapat terwujud.

Menurut Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), KPPS memiliki tiga wewenang utama yaitu bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, meneletak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan, dan memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.

Nantinya, KPPS selaku anggota ad-hoc KPU RI akan menerima upah sebesar Rp1,2 juta, atas haknya dalam menjalankan tugas pemungutan suara. Honor ini naik hampir separuh dibandingkan Pemilu 2019 sebelumnya.

"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sebelumnya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved