Breaking News

Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO

Mahasiswa Unika Kembali Datangi LLDIKTI, Minta Percepat Tangani Soal 19 Orang yang di DO & Skorsing

Dengan aksi damai puluhan mahasiswa ini kembali menuntut agar 19 mahasiswa yang memperoleh DO dan Skorsing dikembalikan haknya sebagai mahasiswa.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
Mahasiswa Unika kembali datangi LLDIKTI, untuk mendesak upaya pengembalian hak mereka sebagai mahasiswa, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Mahasiswa atas nama Aliansi Mahasiswa Bersatu Universitas Katolik Santo Thomas (Unika) kembali mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (14/12/2023).

Dengan aksi damai puluhan mahasiswa ini kembali menuntut agar 19 mahasiswa yang memperoleh DO dan Skorsing dikembalikan haknya sebagai mahasiswa.

Serta mereka meminta penjelasan terkait keputusan apa yang dihasilkan dari pertemuan LLDIKTI bersama pihak kampus hari ini.

Paskawan Gultom selaku Koordinator Aksi, menyampaikan bahwa ia dan kawan-kawan datang dengan damai dan memohon bantuan dari LLDIKTI agar mereka dapat melanjutkan kuliah kembali, sebagaimana mestinya.

"Upaya kami ini hanya untuk memberikan tekanan politik terhadap instansi terkait. Kami tidak pernah membuat keributan, yang dilakukan adalah aksi damai," ujarnya didepan kantor LLDIKTI Wilayah I, Kamis (14/12/2023).

Dalam hal ini mahasiswa yang mendapatkan DO dan Skorsing hanya ingin meminta dipercepat proses pemanggilan dan mediasi tersebut.

"Kami memohon pertolongan pak, karena pihak kampus sudah siap mau menghabisi kami semua pak, mau merusak masa depan kami," ungkapnya.

Sebab hingga hari ini tak satupun aksi damai yang mereka lakukan disambut oleh pihak universitas.

Menanggapi kedatangan mahasiswa Unika LLDIKTI Wilayah I yang diwakili oleh PLH Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I, Heriyanto dan Kapokja Hukum dan Kepegawaian, Abdul Aziz Tambunan menyampaikan telah memanggil pihak kampus dan melakukan perundingan.

Dimana hasil rapat bersama pihak universitas yang dihadiri oleh Wakil Rektor III Unika, Dekan Fakultas Pertanian Unika dan satu pejabat Unika lainnya, menyimpulkan bahwa akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap 19 mahasiswa tersebut.

"Jika nantinya setelah bertemu dengan pihak kampus 19 orang ini, kemudian tidak memperoleh keputusan, kami dari LLDIKTI akan memediasi kembali, pertemuan untuk kedua belah pihak," ujarnya.

LLDIKTI mengaku akan berupaya agar mahasiswa yang di DO dapat melanjutkan kuliah kembali.

"Jadi untuk kali ini kita kembalikan dulu ke Unika menyelesaikan secara internal, jika tidak memperoleh titik temu juga akan kita lakukan mediasi kembali, mempertemukan Unika dan 19 orang yang mendapat sanksi," ungkapnya.

Disebutnya itu adalah tahapan yang harus dilalui, dan harus pula dihormati secara administrasi.

"Jadi jelas tahapannya kita ikuti dulu, kami berjanji akan menyelesaikan permasalah ini secepat mungkin," pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved