Berita Viral

SOSOK ASN Berkerudung Biru yang Viral Karena Video Syur, Ternyata Videonya Banyak di Link Berbayar

Inilah sosok wanita berkerudung dan berseragam ASN dalam video syur berdurasi 15 detik yang viral di media sosial baru-baru ini. v

Editor: Liska Rahayu
istimewa
VIDEO SYUR ASN BANTEN: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah mengungkap identitas pemeran video syur seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Banten. Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan, identitas pemeran di dalam video terungkap setelah tim melakukan investigasi dan penelusuran. Hasilnya, pemeran adalah pegawai non ASN berinisal DSA yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. (istimewa) 

"Itu adalah pegawai, statusnya honorer di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah,-red) Pemprov Banten," kata dia.

Menurut dia, honorer itu bekerja di OPD yang cukup strategis.

Pihak BKD Banten telah mengambil langkah untuk mensanksi.

"Nanti itu BKD yang menyampaikan, yang jelas betul bahwa dia pegawai di Pemprov, bertugas di dinas yang strategis," ujar Jazuli.

Jazuli juga merasa prihatin adanya kasus tersebut. Ia berharap, BKD Banten dapat memberikan pembinaan secara intensif pada semua pegawai.

"Ya BKD jangan seperti mobil pemadam kebakaran. Tapi harus terus memberikan pembinaam agar tidak terjadi lagi hal seperti ini,"pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menginstrukisan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku bila tercatat sebagai ASN maupun pegawai honorer.

"Apabila ASN ada aturan yang akan dikenakan kepadanya, dia menggunakan entity atau uniform dari Provinsi Banten akan betul-betul mengenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Senin (11/12/2023).

Al Muktabar menegaskan, perbuatan mesum yang dilakukan tidak dibenarkan baik itu sebagai ASN maupun masyarakat umum.

"Saya sudah memerintahkan BKD men-tracking dari kemarin itu, apa betul itu (ASN), siapa? di mana? Itu sedang proses tracking," ujar dia.

"Tentu prinsipnya bahwa perbuatan itu tidak benar, apabila hal itu memang terjadi ya kita berhentikan," sambung Al Muktabar.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved