Pencurian di Rumah Mewah
UMBAR CERITA SEDANG LIBURAN, Rumah Mewah di Medan Dibobol Kawanan Maling Kerugian 1 Miliar
Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) sebagai tersangka utama atau otak kejahatan, beserta istrinya
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pencurian di rumah mewah yang berada di Jalan STM/Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor akhirnya terungkap.
Uang Rp 600 juta beserta perhiasan senilai Rp 300 juta diraib digondol maling.
Polisipun berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 7 orang.

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) sebagai tersangka utama atau otak kejahatan, beserta istrinya Evi Pangaribuan (43) warga Jalan Selamat, Gang Sawah.
Kemudian Afandi Amanda (37) sebagai eksekutor, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara.
Lalu, Anto Susanto (39) beserta seorang wanita Arimbi (40) warga Jalan Lantasan Patumbak dan Chalvin (24) warga Desa Lantasan, Patumbak serta Ahmad Tohir (41) warga Desa Sigara-gara, Patumbak.
Mereka sebagai penadah maupun orang yang turut menerima hasil kejahatan.
Kronologi Pencurian
Kata polisi, saat itu tersangka Faisal Lubis mendengar cerita dari adik korban berinisial ALP, kalau ia bersama abangnya (korban) serta keluarga akan pergi berlibur ke Parapat, Danau Toba pada Sabtu 2 Desember 2023.
Setelah mendengar cerita tersebut muncul niat jahat Faisal.
Lantas ia pergi dan memberitahu kepada tersangka utama atau eksekutor bernama Afandi Amanda.
Bermodalkan informasi yang didengar inilah kemudian mereka mengatur rencana membobol rumah korban dan skema pembagian hasil dimana Faisal Lubis, sebagai otak kejahatan mendapat 40 persen dan tersangka Afandi Amanda mendapat bagian 60 persen, sebagai eksekutor.
Pada Sabtu 2 Desember sekira pukul 10:00 WIB, ketika sudah memastikan rumah kosong, tersangka Afandi bergerak ke simpang Jalan Selamat menumpangi becak motor ke rumah korban di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.
Sementara tersangka Faisal Lubis berboncengan dengan ADK (saksi) menggunakan sepeda motor mengikuti tersangka Afandi.
Setibanya di rumah korban, tersangka Afandi Amanda alias MGL masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.