Pencurian di Rumah Mewah

UMBAR CERITA SEDANG LIBURAN, Rumah Mewah di Medan Dibobol Kawanan Maling Kerugian 1 Miliar

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) sebagai tersangka utama atau otak kejahatan, beserta istrinya

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLSEK DELITUA
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah. 

Lalu ia merusak garasi mobil menggunakan linggis dan menyusun beberapa kaleng cat berukuran besar sebagai tangga untuk naik ke lantai dua rumah.

Kemudian Afandi mengikat kain ke besi jerjak, lalu memanjat ke lantai dua.

Begitu berhasil naik ke lantai dua rumah, ia langsung mencongkel jendela kamar dan mulai mencuri celengan hingga parfum.

Setelah itu ia turun ke kamar di lantai 1 rumah, tapi sayangnya tidak menemukan barang berharga apapun.

Suasana rumah mewah di Jalan STM, Jalan Suka Terang, nomor 17, Kecamatan Medan Johor yang dibobol mengakibatkan uang tunai sekitar Rp 600 juta dibawa kabur. Hasil penyelidikan Polisi, dua pelaku utama sudah ditangkap.
Suasana rumah mewah di Jalan STM, Jalan Suka Terang, nomor 17, Kecamatan Medan Johor yang dibobol mengakibatkan uang tunai sekitar Rp 600 juta dibawa kabur. Hasil penyelidikan Polisi, dua pelaku utama sudah ditangkap. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Sehingga ia bergeser ke kamar sebelahnya dan menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta di dalam tas.

Tanpa berpikir panjang tersangka langsung memindahkannya ke tas satunya lagi.

"Jadi otak pelaku dua orang itu si FL dan AA, berawal dengar cerita atau informasi kalau rumahnya itu bakal ditinggal pergi liburan ke Danau Toba,"kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Rabu (13/12/2023).

Setelah berhasil mengambil celengan, parfum hingga uang tunai sebanyak Rp 600 juta pria berusia 37 tahun ini keluar melalui pintu belakang rumah dan berjalan kaki ke arah lampu merah Simpang Jalan Alfalah- Jalan STM Medan menemui ADK dan Faisal Lubis.

Kemudian mereka pergi ke sebuah hotel di Jalan Garu III dan memperlihatkan hasil pencurian tersebut kepada tersangka lain.

Disini tersangka Faisal Lubis diberi uang sebesar Rp 10 juta oleh tersangka Afandi Amanda supaya membeli 3 handphone sekaligus untuk mereka, menggunakan uang hasil pencurian.

Setelah itu para tersangka berpindah hotel ke Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol, untuk menghitung uang, dimana sudah ada tersangka Evi Pangaribuan, istri Faisal Lubis.

Ternyata dari uang tunai yang diambil tersebut, sebagian bermata uang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia.

Sehingga mereka juga sempat menukar uang dari Ringgit Malaysia maupun Dollar Singapura ke rupiah.

Dari jumlah uang tersebut, sebagian dititipkan kepada tersangka Chalvin dan sebagian dibawa oleh tersangka Afandi Amanda.

Selanjutnya, tak lama kemudian anak korban menyadari jika rumahnya telah dibongkar maling.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved