News Video

MENOHOK! Mahfud MD Sebut Peternak Kambing yang Lawan Maling Tak Bisa Dipidana

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana saat membela diri tak bisa dipidanakan.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana saat membela diri tak bisa dipidanakan.

Hal itu diungkap Mahfud usai menyoroti kasus yang menjerat Muhyani (58) yang merupakan seorang peternak kambing.

Muhyani jadi tersangka usai dirinya melawan pencuri ternak hingga tewas.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud menjelaskan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.

Pertama dalam keadaan membela diri dan kedua dalam keadaan terpaksa.

Adapun kasus yang disorot Mahfud kali ini menimpa Muhyani.

Ia memergoki dua pencuri yang akan membawa kabur dua kambingnya pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Saat ketahuan, salah satu pelaku mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sementara Muhyani dipersenjatai dengan gunting, lalu menikam pelaku.

Meski sempat kabur, pelaku akhirnya ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://video.tribunnews.com/view/681956/mahfud-md-bela-peternak-kambing-yang-jadi-tersangka-seusai-lawan-maling-tidak-bisa-dipidana

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved