News Video
MENOHOK! Mahfud MD Sebut Peternak Kambing yang Lawan Maling Tak Bisa Dipidana
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana saat membela diri tak bisa dipidanakan.
TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana saat membela diri tak bisa dipidanakan.
Hal itu diungkap Mahfud usai menyoroti kasus yang menjerat Muhyani (58) yang merupakan seorang peternak kambing.
Muhyani jadi tersangka usai dirinya melawan pencuri ternak hingga tewas.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud menjelaskan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.
Pertama dalam keadaan membela diri dan kedua dalam keadaan terpaksa.
Adapun kasus yang disorot Mahfud kali ini menimpa Muhyani.
Ia memergoki dua pencuri yang akan membawa kabur dua kambingnya pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Saat ketahuan, salah satu pelaku mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Sementara Muhyani dipersenjatai dengan gunting, lalu menikam pelaku.
Meski sempat kabur, pelaku akhirnya ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka.
Artikel ini tayang di Tribunnews : https://video.tribunnews.com/view/681956/mahfud-md-bela-peternak-kambing-yang-jadi-tersangka-seusai-lawan-maling-tidak-bisa-dipidana
Selengkapnya tonton video :
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.