Viral Medsos

PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye Berasal dari Tambang Ilegal, Transaksi Capai Triliunan Rupiah

Diduga, transaksi janggal terkait kampanye pemilu 2024 itu mencapai triliunan rupiah. Hal itu diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal atau illegal mining.

Diduga, transaksi janggal terkait kampanye pemilu 2024 itu mencapai triliunan rupiah. Hal itu diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ditemui Kamis (14/12/2023), Ivan mengatakan uang dari tambang ilegal itu diduga digunakan untuk mendanai kampanye calon-calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Ivan.

Kronologi Temuan

Temuan ini bermula ketika PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang.

Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.

Ivan mengatakan, aktivitas pembiayaan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

"Kita menemukan memang peningkatan yang masih dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," ujar Ivan.

Saat ini, PPATK telah melacak dana kampanye Pemilu 2024.

Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol).

Diserahkan ke KPU dan Bawaslu

Ivan memastikan, PPATK telah menyerahkan temuan data transaksi janggal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan pelacakan PPATK, ditemukan transaksi janggal mencapai triliunan rupiah.

Saat ini, kata Ivan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU dan Bawaslu terkait laporan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved