Berita Viral
Dibela Mahfud MD, Peternak jadi Tersangka karena Lawan Pencuri Akhirnya Dibebaskan
Dibela Menkopolhukam Mahfud MD, peternak kambing di Serang Banten yakni Muhyani (58) yang jadi tersangka usai lawan pencuri akhirnya dibebaskan
TRIBUN-MEDAN.COM – Dibela Menkopolhukam Mahfud MD, peternak kambing di Serang Banten yakni Muhyani (58) yang jadi tersangka usai lawan pencuri kini dibebaskan.
Adapun setelah di bela Mahfud MD, peternak kambing yakni Muhyani yang jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri akhirnya dibebaskan.
Dimana sebelumnya disampaikan Mahfud MD, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.
Terkini, Muhyani peternak kambing akhirnya dibebaskan.
Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut. Terdakwa pun dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.
Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.
Kini nasib peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.
Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.
Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.
Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.
Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.