Berita Viral

Nasib Muhyani Akhirnya Dibebaskan Kasus Bunuh Pencuri Kambing, Tak Layak Diadili, Ini Alasannya

Nasib Muhyani yang dijadikan sebagai tersangka kasus karena melawan hingga membunuh pencuri kambing akhirnya dibebaskan.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri. Muhyani akhirnya dibebaskan 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Muhyani yang dijadikan sebagai tersangka kasus karena melawan hingga membunuh pencuri kambing akhirnya dibebaskan.

Tapi kasihan karena sakit paru-paru yang diderita Muhyani kambuh usai penangguhan penahanannya.

Meski membela diri, Muhyani sempat ditahan polisi karena kasus tersebut.

Baca juga: HASIL LIGA INGGRIS Pekan Ke-17: Tottenham Menang, Sinyal Bahaya Geser Manchester City di Klasemen

 Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023. 

Pelaku pencuri kambingnya tewas tergeletak di tengah sawah lantaran kehabisan darah. 

Baca juga: HASIL LIGA INGGRIS Pekan Ke-17: Tottenham Menang, Sinyal Bahaya Geser Manchester City di Klasemen

Kini Muhyani dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatannya merupakan upaya membela diri.

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: DUDUK PERKARA 6 Mahasiswa Unpri Dicari Polisi Bilang Boneka Bukan Mayat, CCTV hingga TKP Dibersihkan

Baca juga: Update Gempa Tegal Kerusakan Bangunan, BMKG Ungkap Tanda-tanda sejak 12 Desember

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.

Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani yang kebetulan membawa gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Kasusnya dihentikan

Kini Muhyani bisa bernapas lega. Kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Muhyani dianggap sedang melakukan pembelaan diri saat menusuk pencuri dengan gunting yang berujung dengan kematian.

Kasus ini sempat mendapat respons dari Menkopolhukam dan anggota Komisi III Ahmad Sahroni.

Mahfud menegaskan seseorang yang membunuh orang lain karena sedang membela diri tidak bisa dihukum.

Sementara Sahroni mempertanyakan logika polisi yang justru menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Membela diri

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

Baca juga: Gaji KPPS Pemilu 2024, KPU Buka Lowongan Kerja KPPS, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani.

Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.

Tak Punya Uang Berobat

Muhyani sudah sempat berobat ke klinik.

Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu menjalani rontgen di laboratorium.

Namun, hal itu tak kunjung dilakukan karena keterbatasan biaya.

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban SKB CPNS Guru 2023, 4 Jenis Kompetensi

Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing itu kembali ke rumah.

"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya, Rp 175.000 bayarnya. Suruh rontgen, tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.

Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah. Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Dikutip dari WartaKotalive.comI

kuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Baca juga: DUDUK PERKARA 6 Mahasiswa Unpri Dicari Polisi Bilang Boneka Bukan Mayat, CCTV hingga TKP Dibersihkan

Baca juga: Update Gempa Tegal Kerusakan Bangunan, BMKG Ungkap Tanda-tanda sejak 12 Desember

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved