Berita Viral

RESPONS Mahfud MD Soal Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri: Tak Boleh Dihukum!

Beginilah respons Menkopolhukam Mahfud MD soal peternak kambing Muhyani (58) yang jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencuri

KOLASE/TRIBUN MEDAN
respons Menkopolhukam Mahfud MD soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri. 

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.

“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.

Baca juga: VIRAL Driver Ojol Kebingungan Gegara Penumpang Tantrum Guling-guling, Ternyata Berantem dengan Pacar

Baca juga: PRIA ODGJ Bikin Panik Penumpang Bandara Soekarno-Hatta, Bergaya Seperti Anggota Polisi: Antensi Ndan

Penyebab Peternak di Banten Dijadikan Tersangka

Inilah alasan dan penjelasan terkait penetapan peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.

Adapun seorang peternak Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri dan lawan pencuri kambing yang ia jaga.

Peternak Muhyani ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pencuri bernama Waldi yang tewas usai membela dirinya.

Terkait hal ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya. 

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan. 

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. 

Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023. 
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023.  (HO)

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif. 

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved