Berita Viral

RESPONS Mahfud MD Soal Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri: Tak Boleh Dihukum!

Beginilah respons Menkopolhukam Mahfud MD soal peternak kambing Muhyani (58) yang jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencuri

KOLASE/TRIBUN MEDAN
respons Menkopolhukam Mahfud MD soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah respons Menkopolhukam Mahfud MD soal peternak kambing Muhyani (58) jadi tersangka dan ditahan usai lawan pencuri.

Adapun kasus peternak kambing Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri lawan pencuri mengundang simpati publik.

Kasus peternak kambing jadi tersangka usai lawan pencuri ini juga jadi sorotan Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud dilansir Tribun-Medan.com, Sabtu (16/12/2023).

Mahfud menguraikan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.

Satu, keadaan membela diri. Kedua, keadaan terpaksa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuturkan, dirinya juga pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.

Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

MENOHOK! Mahfud MD Sebut Peternak Kambing yang Lawan Maling Tak Bisa Dipidana
MENOHOK! Mahfud MD Sebut Peternak Kambing yang Lawan Maling Tak Bisa Dipidana (Tribun Medan)

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

“Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.

“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.

Baca juga: VIRAL Driver Ojol Kebingungan Gegara Penumpang Tantrum Guling-guling, Ternyata Berantem dengan Pacar

Baca juga: PRIA ODGJ Bikin Panik Penumpang Bandara Soekarno-Hatta, Bergaya Seperti Anggota Polisi: Antensi Ndan

Penyebab Peternak di Banten Dijadikan Tersangka

Inilah alasan dan penjelasan terkait penetapan peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.

Adapun seorang peternak Muhyani jadi tersangka dan ditahan usai bela diri dan lawan pencuri kambing yang ia jaga.

Peternak Muhyani ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pencuri bernama Waldi yang tewas usai membela dirinya.

Terkait hal ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya. 

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan. 

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. 

Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023. 
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023.  (HO)

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif. 

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan. 

Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. 

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia. 

Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.  Namun, proses hukum terus berjalan.

Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.

Baca juga: DUDUK PERKARA 6 Mahasiswa Unpri Dicari Polisi Bilang Boneka Bukan Mayat, CCTV hingga TKP Dibersihkan

Baca juga: Update Gempa Tegal Kerusakan Bangunan, BMKG Ungkap Tanda-tanda sejak 12 Desember

SOSOK Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Sempat Dimintai Rp50 Juta

Inilah sosok Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri.

Sosok Muhyani peternak kambing di Serang tengah jadi perbincangan usai dijadikan tersangka dan ditahan.

Dimana sebelumnya sosok Muhyani mengaku hanya membela dirinya melawan pencuri kambing yang ia jaga.

Untuk diketahui sebelumnya, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023) lalu.

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri. 

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa sosok mayat di tengah sawah merupakan pelaku pencurian yang ditusuk oleh Muhyani.

Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Tiga bulan kemudian pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.

"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke Polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang mendampingi Muhyani.

Nuraen mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk Muhyani.

Sebagai bentuk berduka, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

Berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.

Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

Selanjutnya kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Hingga pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved