Viral Medsos
TERSANGKA Dani Blak-blakan Ungkap Alasan Bunuh Calon Pengantin Farid dan Tikam Ceweknya Agusvita
Hubungan pelaku Dani dan Agusvita baru pisah sekitar 2,5 bulan terakhir. Dani mengaku sempat tinggal serumah dengan Agusvita selama tujuh bulan
"Di hari kejadian saya sudah dikasih tau adik saya bahwa ada pelaku yang mencari kami," kata dia.
Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo.
Baca juga: Sudah Ditangkap, Ini Sosok Dani Pembunuh Calon Pengantin di Palembang, Kerja Serabutan hingga Mulung
Baca juga: SOSOK Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin Pria, Korban Tewas Bersimbah Darah, Si Wanita Ikut Terluka
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini diolah dari Sripoku.com
Dani Andika
pelaku pembunuhan calon pengantin
Farid dan Agusvita ditikam Dani
pembunuh calon pengantin di Palembang
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.