Tribun Wiki

Daftar Nama 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu di Langkat yang Dilantik Sekda Amril

Berikut daftar nama kepala desa yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH.

Tribun Medan/ IST
Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jum'at (15/12/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH yang diwakilkan oleh Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jum'at (15/12/2023). 

Pembacaan  SK oleh Selfian Hardi, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat.

Pelantikan berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat NO : 142-92/K/2023 Tentang Pengesahan Kepala Desa pada pemilihan kepala desa atar waktu Kabupaten Langkat 2023 adapun kepala desa yang dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai berikut : 


1. T Syaiful Anwar Kepala Desa Secanggang Kec.Secanggang periode 2022-2028

2. Sekula Kembaren Kepala Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru periode 2019-2025

3. Zainuddin Kepala Desa Besilam Kec Padang tualang periode 2019-2025

Pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa PAW Kab Langkat tahun 2023 oleh Plt Bupati Langkat melalui Sekda Kab Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP

Selanjutnya penandatanganan berita acara sumpah jabatan di saksikan oleh Drs.H.Muliyono,M.Si selalu Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, serta Nuryansyah Putra,M.Si selaku Kadis PMD Kab.Langkat.

Dalam pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang dibacakan oleh Sekdakab Langkat H.Amril, S.Sos,M.AP, disampaikan, mempedomani Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu. 

Untuk dapat diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) Kepala Desa terpilih di 3 (tiga)  desa Kabupaten Langkat Pada pelaksanaan pelantikan kepala desa antar waktu tahun 2023.

"Sebagai bentuk kepercayaan maka tunaikanlah tugas dan tanggung jawab saudara bagi kepentingan masyarakat untuk sebesar-besarnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa," pesannya. 

Jabatan kepala desa adalah amanah maka sadari bahwa kedudukan saudara tidak semata bertanggung jawab secara administrasi kepada pimpinan di tingkat atas namun juga pertanggungjawaban tersebut kepada Allah subhanahu Wa ta'ala Tuhan yang maha kuasa. 

Untuk itu niat dan kesungguhan yang benar-benar tulus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan saudara sangat menentukan keberhasilan tugas-tugas saudara. 

Selanjutnya kepada saudara-saudara kepala desa yang hari ini dilantik didampingi istri masing-masing sebagai ketua tim penggerak PKK Desa.

"Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas dan sekali lagi saya ingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dan amanah yang harus ditunaikan dengan selurus - lurusnya," ucap Sekda. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved